Mohon tunggu...
Syarifah Salma
Syarifah Salma Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Peminatan K3 FK ULM Angkatan 2018

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menu Seimbang untuk Pekerja Berdasarkan Pedoman Gizi Seimbang

22 Maret 2021   13:32 Diperbarui: 22 Maret 2021   13:37 1746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Salah satu ciri bangsa maju adalah bangsa yang memiliki tingkat kesehatan, kecerdasan, dan produktivitas kerja yang tinggi. Ketiga hal ini dipengaruhi oleh keadaan gizi. Pola makan merupakan perilaku paling penting yang dapat mempengaruhi keadaan gizi. Hal ini disebabkan karena kuantitas dan kualitas makanan dan minuman yang dikonsumsi akan mempengaruhi asupan gizi sehingga akan mempengaruhi kesehatan individu dan masyarakat. Agar tubuh tetap sehat dan terhindar dari berbagai penyakit kronis atau penyakit tidak menular terkait gizi, maka pola makan masyarakat perlu ditingkatkan kearah konsumsi gizi seimbang. Gizi seimbang sendiri adalah susunan pangan sehari-hari yang mengandung zat gizi dalam jenis dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan tubuh, dengan memperhatikan prinsip keanekaragaman pangan, aktivitas fisik, perilaku hidup bersih dan memantau berat badan secara teratur dalam rangka mempertahankan berat badan normal untuk mencegah masalah gizi (Kemenkes RI, 2014).

Prinsip Nutrition Guide for Balanced Diet hasil kesepakatan konferensi pangan sedunia di Roma Tahun 1992 diyakini akan mampu mengatasi beban ganda masalah gizi, baik kekurangan maupun kelebihan gizi. Di Indonesia prinsip tersebut dikenal dengan Pedoman Gizi Seimbang. Prinsip Gizi Seimbang terdiri dari 4 (empat) Pilar yang pada dasarnya merupakan rangkaian upaya untuk menyeimbangkan antara zat gizi yang keluar dan zat gizi yang masuk dengan memantau berat badan secara teratur.

Status kesehatan seorang pekerja harus optimal agar didapatkan performa yang optimal sehingga diperlukan kontrol terhadap kesehatan pekerja baik secara berkala maupun tahunan dan pemeriksaan sebelum kerja. Status kesehatan secara berkala yang dilihat antara lain jenis penyakit, tekanan darah, status gizi, virus dan kebugaran karyawan. Status gizi (kebutuhan gizi), seharusnya dipenuhi oleh setiap tenaga kerja karena dapat berpengaruh untuk meningkatkan derajat kesehatan dan mengoptimalkan daya kerja pekerja. Pemenuhan kecukupan gizi pekerja selama bekerja merupakan salah satu bentuk penerapan syarat keselamatan dan kesehatan kerja.

Penyediaan makanan bagi tenaga kerja merupakan bagian dari kegiatan pemilik tempat kerja yang dalam penyelenggaraannya diperhitungkan dengan teliti diperhitungkan sesuai beban kerja, lama pekerjaan, serta pertimbangan situasi kerja (Lestari, 2020). Berbagai faktor yang memengaruhi keadaan gizi tenaga kerja seperti jenis kegiatan (beban kerja), faktor internal tenaga kerja (jenis kelamin, usia, keadaan fisiologis, tingkat kesehatan dan kebiasaan makan) serta lingkungan kerja (fisik, kimia, biologi, fisiologi, psikologi dan ergonomi) (Ramadhanti, 2020).

Usia dewasa (19-55 tahun) merupakan rentang usia terpanjang dalam alur kehidupan manusia. Usia ini dikenal sebagai usia produktif, yang ditandai dengan pencapaian tingkat pendidikan, kesuksesan dalam berkarier, kemapanan hidup, dan lain-lain. Kebutuhan gizi pada usia dewasa berubah sesuai kelompok usia tersebut. Peranan gizi pada usia dewasa adalah untuk pencegahan penyakit dan meningkatkan kualitas hidup yang lebih sehat. Makanan merupakan salah satu kesenangan dalam kehidupan, pemilihan makanan secara bijak di masa usia ini dapat menunjang kemampuan seseorang dalam menjaga kesehatan fisik, emosional, mental dan mencegah penyakit. Tujuan utama kesehatan dan gizi usia dewasa adalah meningkatkan kesehatan secara menyeluruh, mencegah penyakit dan memperlambat proses menua (Kemenkes RI, 2017).

Adapun pesan umum gizi seimbang yang berlaku untuk usia dewasa dari berbagai lapisan masyarakat dalam kondisi sehat termasuk para pekerja adalah sebagai berikut (Kemenkes RI, 2014):

  • Syukuri dan nikmati aneka ragam makanan. Konsumsi lima kelompok pangan setiap hari atau setiap kali makan. Kelima kelompok pangan tersebut adalah makanan pokok, lauk-pauk, sayuran, buah-buahan dan minuman. Mengonsumsi lebih dari satu jenis untuk setiap kelompok makanan (makanan pokok, lauk pauk, sayuran dan buah-buahan) setiap kali makan akan lebih baik. Setiap orang diharapkan selalu bersyukur dan menikmati makanan yang dikonsumsinya untuk mendukung terwujudnya cara makan yang baik, tidak tergesa-gesa
  • Banyak makan sayuran dan cukup buah-buahan. Bagi orang Indonesia dianjurkan konsumsi sayuran dan buah-buahan 300-400 g perorang perhari bagi anak balita dan anak usia sekolah, dan 400-600 g perorang perhari bagi remaja dan orang dewasa. Sekitar dua-pertiga dari jumlah anjuran konsumsi sayuran dan buah-buahan tersebut adalah porsi sayur.
  • Biasakan mengonsumsi lauk pauk yang mengandung protein tinggi. Kebutuhan pangan hewani 2-4 porsi, setara dengan 70-140 g (2-4 potong) daging sapi ukuran sedang; atau 80-160 g (2-4 potong) daging ayam ukuran sedang; atau 80-160 g (2-4 potong) ikan ukuran sedang sehari. Kebutuhan pangan protein nabati 2-4 porsi sehari, setara dengan 100-200 g (4-8 potong) tempe ukuran sedang; atau 200-400 g (4-8 potong) tahu ukuran sedang. Porsi yang dianjurkan tersebut tergantung kelompok umur dan kondisi fisiologis. Susu sebagai bagian dari pangan hewani yang dikonsumsi berupa minuman dianjurkan terutama bagi ibu hamil, ibu menyusui serta anak-anak setelah usia satu tahun. Mereka yang mengalami diare atau intoleransi laktosa karena minum susu tidak dianjurkan minum susu hewani. Konsumsi telur, susu kedele dan ikan merupakan salah satu alternatif solusinya.
  • Biasakan mengonsumsi aneka ragam makanan pokok. Mengonsumsi lebih dari satu jenis makanan pokok (beras, jagung, singkong, ubi, talas, garut, sorgum, jewawut, sagu, dan produk olahannya) dalam sehari atau sekali makan.
  • Batasi konsumsi pangan manis, asin dan berlemak. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji menyebutkan bahwa konsumsi gula lebih dari 50 g (4 sendok makan), natrium lebih dari 2000 mg (1 sendok teh) dan lemak/minyak total lebih dari 67 g (5 sendok makan) per orang per hari akan meningkatkan risiko hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung.
  • Biasakan sarapan. Sarapan adalah kegiatan makan dan minum yang dilakukan antara bangun pagi sampai jam 9 untuk memenuhi sebagian kebutuhan gizi harian (15-30% kebutuhan gizi) dalam rangka mewujudkan hidup sehat, aktif, dan produktif. Sarapan yang baik terdiri dari pangan karbohidrat, pangan lauk-pauk, sayuran atau buah-buahan dan minuman. Bagi orang yang tidak biasa makan kudapan pagi dan kudapan siang, porsi makanan saat sarapan sekitar sepertiga dari total makanan sehari. Bagi orang yang biasa makan kudapan pagi dan makanan kudapan siang, jumlah porsi makanan sarapan sebaiknya seperempat dari makanan harian.
  • Biasakan minum air putih yang cukup dan aman. Sebagian besar (dua-pertiga) air yg dibutuhkan tubuh dilakukan melalui minuman yaitu sekitar dua liter atau delapan gelas sehari bagi remaja dan dewasa yang melakukan kegiatan ringan pada kondisi temperatur harian di kantor/rumah tropis. Pekerja yang berkeringat, olahragawan, ibu hamil dan ibu menyusui memerlukan tambahan kebutuhan air selain dua liter kebutuhan dasar air.
  • Biasakan membaca label pada kemasan pangan
  • Cuci tangan pakai sabun dengan air bersih mengalir
  • Lakukan aktivitas fisik yang cukup dan pertahankan berat badan normal

Pemberian makan untuk tenaga kerja di tempat kerja perlu di pikirkan besarnya kalori makanan di tempat kerja yang dianjurkan sebanyak 40% dari kebutuhan total kalori perhari yang diperlukan oleh tenaga kerja. Waktu pemberian makanan di tempat kerja perlu mendapat perhatian khusus. Pemberian makanan di tempat kerja di berikan dua kali yaitu pemberian makanan selingan dan makan di tempat kerja. Pedoman untuk makanan tenaga kerja memerlukan tenaga atau energi yang digunakan untuk melakukan kegiatan ataupun kerja dan hal ini tergantung dari (Kemenkes RI, 2017):

  • Umur
  • Jenis kelamin (laki-laki, dan perempuan)
  • Keadaan khusus (sakit, menyusui, melahirkan, dan lain-lain)
  • Metabolisme
  • Jenis pekerjaan (ringan, sedang, berat) yang merupakan suatu beban kerja
  • Keadaan lingkungan sebagai beban tambahan, yang meliputi fisik, kimia, biologi, fisiologi (ergonomi) dan psikologi.

Selain faktor di atas faktor tenaga kerja, yang meliputi ketidaktahuan, jenis kelamin, umur, hamil, menyusui,kebiasaan makan yang kurang baik, tingkat kesehatan karena tingginya penyakit parasit dan infeksi oleh bakteri pada alat pencernaan, kesejahteraan tinggi tanpa perhatian pada asupan gizi, mengakibatkan terjadinya masalah gizi, disiplin, motivasi dan dedikasi (Kemenkes RI, 2017).

Zat gizi pekerja perlu diatur untuk mencapai tingkat produktivitas dan efisiensi kerja setinggi-tingginya. Zat gizi yang harus diperhatikan ialah energi, karbohidrat, protein, lemak, zat besi, dan air. Adapun tata laksanan pemberian makan tenaga kerja adalah sebagai berikut (Kemenkes RI, 2017):

  • Menyediakan kantin perusahaan dengan tujuan meningkatkan dan memperbaiki gizi tenaga kerja dan tanpa disadari memberikan pengetahuan tentang gizi terhadap tenaga kerja
  • Pemberian makanan atau snack secara cuma-cuma pada jam-jam tertentu dimana hal ini akan memperlambat munculnya kelelahan, meningkatkan kecepatan dan ketelitian kerja dan menghindari waktu istirahat curian.
  • Pemberian makanan tambahan dan adanya kantin di perusahaan dapat mencegah terjadinya penyakit sehingga kehilangan waktu kerja karena absensi sakit dapat ditekan.
  • Mengadakan penyuluhan tentang kesehatan dan gizi secara teratur sehingga kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya dapat dicapai dan dipertahankan.
  • Menerapkan hasil penelitian tentang gizi kerja yang telah dilakukan untuk meningkatkan status gizi tenaga kerja dalam upaya peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja yang setinggi-tingginya.

REFERENSI:

Kemenkes RI. 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang. Jakarta: Kemenkes RI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun