Mohon tunggu...
Audina RistiArdianti
Audina RistiArdianti Mohon Tunggu... Lainnya - Fakultas Ekonomi & Bisnis Syariah

Ekonomi Islam

Selanjutnya

Tutup

Money

Akuntansi Murabahah PSAK No.102

7 Juni 2020   11:56 Diperbarui: 7 Juni 2020   11:50 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jual beli dalam syariat Islam memiliki arti "Pertukaran suatu barang yang memiliki nilai atas kesepakatan bersama.

Banyak transaksi ataupun akad yang digunakan dalam transaksi jual beli dalam syariat islam. Salah satunya adalah Murabahah. Akad yang sangat sering digunakan dalam transaksi jual beli.

Murabahah merupakan akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan ataupun keuntungan yang telah disepakati antara kedua belah pihak (penjual dan pembeli).

Terdapat beberapa rukun murabahah

  • Terdapat penjual dan penbeli
  • Balig dan berakal
  • Terdapat objek akad
  • Tidak adanya paksaan
  • Terdapat barang ataupun objek yang akan dijual
  • Kejelasan harga barang dan juga kondisi barang, yang telah disepakati bersama.
  • Melakukan ijab dan kabul.

Dalam akad jual beli ini menuntut si penjual untuk menyatakan suatu harga. Dan pembeli juga berhak untuk mengetahui nilai pokok suatu barang tersebut. Transaksi ini akan terjadi bila antara kedua belah pihak telah sepakat. Dalam transaksi ini, pembayarannya bisa dilakukan dengan cara  cash ataupun di kredit sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak (penjual dan pembeli).

Transaksi murabahah dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu murabahah tanpa pesanan dan murabahah berdasarkan pesanan.

  • Murabahah tanpa adanya pesanan
  • Bank bertindak sebagai penjual barang yang diperolehnya tanpa adanya pesanan terlebih dahulu dari nasabah
  • Murabahah berdasarkan pesanan
  • Bank bertindak sebagai penjual barang yang diperolehnya dengan adanya pesanan terlebih dahulu dari nasabah.

Sedangkan didalam akuntansi murabahah saat bernegosiasi Bank Syariah tidak melakukan jurnal apapun. Dan pada saat pengakuan uang muka, PSAK No.102 paragraf 30 mengatakan bahwa uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima. Terdapat 3 alternatif di dalam praktik perbankan :

  • Mendebit langsung uang muka yang disepakati
  • Memblokir rekening nasabah sebesar  nilai yang disepakati
  • Uang muka dipegang dan dibayar langsung oleh nasabah kepada pemasok

Adapun alur transaksi murabahah yaitu

Pertama, pihak Bank Syariah (penjual) dan nasabah (pembeli) melakukan sebuah negosiasi.

Kedua, kedua belah pihak melakukan akad, yaitu akad murabahah

Ketiga, Pihak bank membeli barang ke pemasok

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun