Mohon tunggu...
Astri Suhartinah
Astri Suhartinah Mohon Tunggu... Administrasi - a pharmacist

Masih belajar dalam berbagai hal positif, keep fighting.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Vaksinasi Saat Berpuasa, Bolehkah?

20 April 2021   10:59 Diperbarui: 20 April 2021   11:07 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
REUTERS/Dado Ruvic/Illustration

Vaksin merupakan suatu zat  yang berisi antigen, dimana antigen tersebut  sama dengan antigen yang menyebakan penyakit, namun sudah dilemahkan dengan kemajuan teknologi. Seperti yang kita ketahui saat ini pemerintah Indonesia sedang menjalankan program vaksinasi Covid-19. Vaksinasi itu sendiri merupakan suatu kegiatan pemberian vaksin kepada seseorang yang bertujuan untuk memberikan imunitas, sehingga apabila nanti terpapar antigen yang sama, maka sistem imunitasnya dapat melawan antigen tersebut. 

Salah satu jenis vaksin yang sudah beredar di Indonesia yaitu vaksin produksi sinovac. Vaksin jenis ini adalah vaksin pertama yang berhasil didapatkan pemerintah Indonesia untuk dipakai pada program vaksinasi. Program vaksinasi ini dilakukan dalam 2 kali dosis. Lalu kapan sih dosis kedua diberikan setelah dosis penyuntikan pertama?  Berdasarkan covid19.go.id. waktu terbaik untuk menerima vaksin dosis kedua yaitu untuk vaksin jenis Sinovac dan Biofarma diberikan 28 hari setelah penyuntikan pertama, sedangkan untuk jenis vaksin produksi Astrazeneca diberikan dosis kedua setelah 12 minggu setelah penyuntikan dosis pertama.

Program vaksinasi Covid-19 sudah dilakukan selama beberapa bulan terakhir di Indonesia, dan hingga hari ini program tersebut masih gencar dilakukan. Lalu bagaimana hukum vaksinasi selama kita menjalankan ibadah puasa?

Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesi (MUI) kegiatan vaksinasi Covid-19 saat kita berpuasa adalah diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Namun juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementrian Kesehatan dr. Siti Nadia pada Konpres KemenKes RI Senin (12/2/2021) mengatakan " ada dua hal yang bisa membuat seseorang batal atau ditunda untuk mendapatkan vaksin. Itu tergantung pada kondisi orang yang akan divaksin tersebut, misalnya kedaannya terlalu lemas mungkin karena puasa atau tekanan darah renda, maka vaksinasi ini kemungkinan akan ditunda, sehingga sebelum dilakukan vaksinasi perlu dilakukan skrinning terlebih dahulu " .

dr. nadia juga mengingatkan bahwa vaksinasi memberikan manfaat yang jauh lebih besar dibandingkan resikonya, sehingga sangat dianjurkan untuk tetap mendapatkan vaksin saat puasa.

Jadi ternyata vaksin disaat berpuasa itu boleh ya dan tidak membatalkan ibadah puasa kita dengan catatan kondisi kesehatan kita harus diperiksa terlebih dahulu sebelum melakukan vaksinasi. Selamat berpuasa and stay safe.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun