Mohon tunggu...
Emmanuel Astokodatu
Emmanuel Astokodatu Mohon Tunggu... Administrasi - Jopless

Syukuri Nostalgia Indah, Kelola Sisa Semangat, Belajar untuk Berbagi Berkat Sampai Akhir Hayat,

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Komunikasi Publik Dicelah-celah Kehidupan

19 Oktober 2020   09:20 Diperbarui: 19 Oktober 2020   09:23 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Maka tidak mengherankan Politisi PKS sebagai warga partai yang menolak disahkannya UU Ciptakerja itu memberikan tiga alternatip. Tidak dikatakan tetapi tentu kepada pihak-pihak yang semestinya bisa berbuat. Dan kepada mereka itulah komunikasi terbuka itu tertuju. Alternatip untuk bisa dibatalkannya UU.Ciptakerja itu yaitu (1)dibuatnya Perpu, (2) dikembalikan ke DPR, (3) dituntut warga ke Mahkamah Konstitusi.  ( https://www.msn.com/id-id/berita/other/politisi-pks-ungkap-3-langkah-untuk-dapat-batalkan-uu-cipta-kerja/ar-BB1a35RL?ocid=msedgntp)  Politisi ini melempar suara sesuai dengan prosedur ketata negaraan yang benar, dan lebih jauh dari kekacauan fisik daripada Demo. Dan komunikasi politisi ini berjalan mulus.

Masih belum terhapus dari deretan berita dua suara atas nama Pengacara Hotman Paris Hutapea dan atas nama Pecinta UMKM Sandiaga Uno, nama-nama yang siapa tidak mengenalnya.  Suara yang dilontarkan tentang UU Ciptakerja dan didasarkan pada "sudah membaca". Sudah membaca dari seorang Ahli Hukum dan yang satunya seorang calon Wakil Presiden saat itu.

Sang Pengacara itu menyatakan sebagai kabar bagus untuk para buruh, karena UUCiptakerja itu memuat aturan yang menguntungkan para buruh dibidang pesangon pada kasus PHK. Dan itu suatu langkah sangat bagus yang sangat menguntungkan para pekerja dan buruh.(Akun Instagram Rabu,14,10). (https://www.msn.com/id-id/berita/other/hotman-paris-ungkap-pasal-pidana-di-uu-cipta-kerja-yang-bikin-majikan-ketakutan/ar-BB1a4UE0?ocid=msedgntp)

Sandiaga Uno, Sang Pecinta UMKM sewaktu menjabat wakil gubernus DKI, tercatat dalam berita belum lama ini mengatakan : "Harapannya dengan lahirnya Undang-undang ini kita pastikan bahwa UMKM akan terberdayakan. Kita akan menghaji dan memastikan bahwa undang-undang ini benar-benar kepada rakyat karena dst  " (https://www.msn.com/id-id/berita/other/sandiaga-uno-dan-hotman-paris-angkat-bicara-soal-uu-cipta-kerja/ar-BB1a70aG?ocid=msedgntp)

Kemanfaatan untuk para buruh yang diperoleh dari Undang-undang Cipta Kerja selain perihal pesangon atau yang tersebut dalam Perjanjiran Kerja Waktu tertentu PKWT juga apa yang tersebut sebagai Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sejenis jaminan sosial. Hal ini dijelaskan oleh Payaman Simanjuntak, Pengamat Ketenagakerjaan. Antara lain dikatakan : "Buruh yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat JKP. Hal itu berupa uang tunai, program pelatihan dan informasi lowongan kerja untuk dipilih," katanya pada tg 16/10 yl.(Republika.Co.Id, Jakarta).

Komunikasi publik semakin mengasyikkan bila terjadi dalam forum kajian ilmiah dimana saja. Seperti yang terjadi dalam diskusi virtual Jumat 16 Oktober ini. Dosen Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Nabiyla Risfa Izzati menilai ada kekeliruan logika yang digunakan pemerintah dalam menetapkan aturan ketenagakerjaan di UU Cipta Karja. Nabiyla mengkonfirmasikan adanya kondisi sangat tidak seimbang antara pekerja dan pengusaha. Padahal hakekat hukum ketenaga kerjaan adalah memberi perlindungan kepada pekerja atau memberi penyeimbang hubungan pekerja dengan pengusaha. Jadi seharusnya UU Cipta Kerja j a n g a n "cenderung" merugikan pekerja dengan menimbulkan ketidak pastian hukum (bersifat abu-abu)  Itu logika lurusnya Ibu Dosen sepanjang dilaporkan oleh Tempo.Co,Jakarta. Karena UUCipta Kerja bersifat abu-abu, padahal hakekat hukum dst, dan kondisi hubungan pekarja dan pengusaha tidak seimbang dst, maka logika pemerintah keliru. Demikian persepsi saya terhadap berita Tempo.Co tersebut.

Logika non ilmiah saya sebagai pembelajar (kali ini tentang komunikasi publik) karena tidak mengikuti sendiri, hanya berdasarkan celah-celah berita / peristiwa saja, serta menghormati kedudukan Ibu Nabiyla, yang pastinya telah melakukan kajian ilmiah maka respon saya sebagai berikut.: (1) Tentang UU CiptaKerja, Yang lebih tampak bukan sekedar pemerintah keliru logika, tetapi pasti ada premis-premis yang tidak transparan karena masih akan diatur selanjutnya. (2) Tanpa menilai peran penyalur informasi, diperlukan konteks lebih luas tidak cukup sekedar bahan dari celah berita, untuk memberi pendapat tentang meteri diskusinya.(3) Tidak kecil kemungkinan dari semua premis dalam berlogika yang tersaji didalan diskusi virtual itu masih terdapat beda visi,asumsi,dan pemaknaan data.  

Jadi sebagai pembelajar komunikasi publik marilah semua merangkum data terpapar diatas. Dan marilah berdasar positive thinking serta penghargaan kepada nara sumber berita dan informasi saya ambil kesimpulan ini :

(1) Dengan berjalannya waktu komunikasi publik tampak terjadi, tersambung. Komunikas Publik diawali oleh setiap ada pihak berbagi informasi kepada umum

(2) Komunikasi publik tidak selalu sertamerta mulus. Akan terjadi respon maka komunikasi publik lengkap,  tidak ada respon komunikasi tersumbat.

(3) Semestinya memang dalam pelaksanaan sesuai dengan ketentuan hukum tatanegara, masih akan ada komunikasi publik berlanjut.  Hari hari ini banyak berita tentang pemerintah sosialisasi, penjaringan masukan untuk perpu dst, pelurusan-pelurusan statemen ( https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/populer-nasional-gerindra-luruskan-pernyataan-prabowo-123-mahasiswa-disebut-positif-covid-19-usai-demo-uu-cipta-kerja/ar-BB1a9Ceo?ocid=msed )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun