Mohon tunggu...
ASTANIA
ASTANIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa IAIN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Giving Menurut Islam

8 Maret 2023   22:30 Diperbarui: 8 Maret 2023   22:35 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

perintah untuk memberi, yaitu membelanjakan sebagian dari harta yang dimiliki manusia di jalan Allah, jalan-jalan kebaikan, jalan-jalan yang diridai Allah. Harta yang telah diberikan Allah harus dimanfaatkan untuk kebaikan, kemaslahatan. Jangan digunakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat dan membahayakan kehidupan.

Ada sejumlah dalil dari ayat-ayat di dalam Al-Qur'an dan hadis-hadis Rasulullah yang menggambarkan tentang perintah untuk membelanjakan harta dan memberi kepada orang lain tanpa merusak dirimu. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan Allah di dalam QS. Al-baqarah [2]: 195:

"dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

Gelar-gelar yang diberikan kepada manusia dalam kaitan dengan sifat memberi itu, yaitu:

al-mu'thiy (), adalah orang yang suka memberi ke saudara-saudaranya sesamanya.
al-wahib (), adalah orang yang suka memberi ke saudara-saudaranya sesamanya.
Al-mutashaddiq (), adalah orang yang suka bersedekah, suka memberi,
al-munfiq (), adalah orang yang memberi infak, membelanjakan sesuatu.
Gelar-gelar yang diberikan kepada manusia dalam kaitan dengan sifat memberi itu, yaitu:

al-mu'thiy (), adalah orang yang suka memberi ke saudara-saudaranya sesamanya.
al-wahib (), adalah orang yang suka memberi ke saudara-saudaranya sesamanya.

Analisis terhadap makna pengertian di atas menunjukkan bahwa "memberi" itu melibatkan beberapa unsur, yaitu 1) pihak pemberi, 2) pekerjaan memberi, 3) sesuatu yang diberikan, 4) yang menerima pemberian, dan 5) Ikhlas dalam memberi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun