Mohon tunggu...
Asrorur Rahim
Asrorur Rahim Mohon Tunggu... Ilmuwan - santri di Universitas Diponegoro

bermanfaat untuk menjadi hebat, berkarya untuk menjadi bermakna

Selanjutnya

Tutup

Kurma

Perdebatan Rakaat Shalat Tarawih

11 Mei 2020   14:43 Diperbarui: 11 Mei 2020   15:00 799
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perdebatan dan suatu polemik yang terjadi dari tahun ke tahun di kalangan masyarakat awam mengenaii jumlah rakaat salat tarawih yang biasanya dilakukan oleh kaum muslimin ketika bulan ramadhan tidak ada habisnya, ada yang ngotot bahwa 23 rakaat adalah yang benar dan ada yang ngotot 8 rakaat yang paling benar juga. Debat kusir mengenai masalah ini masih saja sampai sekarang, apalagi pada saat bulan ramadhan seperti sekarang ini. Ketika suatu urusan atau masalah tidak ada dasarnya maka akan samar dan terjadi debat kusir yang tiada habisnya.

Untuk urusan jumlah rakaat tarawih memang sebenarnya tidak ada yang benar dan tidak ada yang salah. Sejatinya tarawih adalah perintah allah dalam bentuk salat sunnah. Ketika membaca sebuah sejarah, istilah tarawih belum ada di saat pada zaman nabi karena salat tersebut hanya dikenal dan dilakukan oleh nabi ketika malam ramadhan tiba. Jumlah rakaat yang sesuai diriwayatkan Aisyah kala itu adalah rasulullah melaksanakan salat malam yang dilakukan dan di dalamnya termasuk ada salat tarawih atau tahajjud yang dilakukan 8 rakaat dan 3 rakaat witir. Kemudian di riwayat yang lain Aisyah menerangkan bahwa nabi melaksanakan salat malam tiga belas rakaat terdiri dari delapan rakaat salat tarawih atau tahajud dan lima rakaat salat witir. Dari hadits yang diriwayatkan Aisyah tersebut menjelaskan bahwa salat malam yang dilakukan pada saat malam hari oleh nabi tidak ada ketentuannya karena nabi melakukannya dengan sebelas rakaat dan lima belas rakaat.

Kemudian ketika masa khalifah umar bin khatab salat malam dilakukan secara berjamaah dan kemudian dikenal secara luas dengan sebutan salat tarawih. Ulama fuqaha pun tidak banyak memperdebatkan tentang seputar jumlah rakaat dalam salat tarawih. Seperti imam Abu Hanifah, imam Ahmad bin Hambal, imam syafii dan beberapa ahli fiqh yang lain memilih salat tarawih dilakukan dengan dua puluh rakaat dan ini sesuai yang dikatakan oleh Ibnu Rusyd dalam bidayatul Mujtahid dan biasanya untuk kalangan nahdliyin di Indonesia ditambahkan dengan tiga rakaat witir. Lain argumentasi di kalangan ahli fiqih juga ada yang menyebutkan bahwa jumlah dari rakaat salat tarawih adalah tiga puluh enam rakaat sampai dengan empat puluh rakaat, namun jumlah rakaat tersebut jarang dilakukan oleh pemeluk islam di belahan dunia ini diantaranya disebutkan oleh imam malik dalam Bidayatul Mujtahid.

Riwayat Yazib ibnu Ruman menyatakan bahwa orang-orang salat tarawih pada masa Umar bin Khatab dua puluh rakaat dan diimami oleh sahabat Ubay bin Ka'ab dan hadits tersebut merupakan salah satu hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari.

Kalangan lain yang menunaikan salat tarawih delapan rakaat adalah menyandarkan pada hadits nabi yang diriwayatkan oleh Abu Salamah yang pada saat itu bertanya kepada Aisyah bahwa bagaimana terkait salat nabi saat di bulan ramadhan? Kemudian Aisyah menjelaskan bahwa rasul tidak menambah salatnya pada bulan ramadhan dan bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat yakni empat rakaat salam kemudian empat rakaat salam kemudian tiga rakaat salam. Kemudian Aisyah bertanya bahwa apakah engkau tidur sebelum menunaikan salat witir? Dan nabi menjawab mataku tidur tetapi hatiku tidak.

Hadist di atas menjadi kiblat atau sandaran masyarakat menunaikan salat tarawih delapan rakaat dengan tiga rakaat witir, tetapi para ulama berpendapat bahwa hadits tersebut berkaitan dengan konteks salat witir bukan salat tarawih tepatnya.

Memang sejauh ini keterangan mengenai jumlah rakaat salat witir belum terpapar dengan jelas dan semuanya memang implisit jadi semuanya tidak bisa disalahkan karena terjadi perbedaan pemahaman atas beberapa hadits yang menerangkan mengenai jumlah rakaat salat tarawih. Jadi masyarakat boleh dan benar ketika memilih rakaat salat tarawih yang berjumlah dua puluh tiga atau delapan bahkan selebihnya. Tetapi dalam konteks ini beberapa ulama memilih pendapat dua puluh rakaat salat tarawaih berdasarkan pada sisi keafdhalannya atau keutamaanya karena dalilnya masih berelasi dengan perbuatan sahabat nabi. Tetapi jangan sampai ada perdebatan bahkan permusuhan pun jika ada yang memilih jumlah rakaat salat tarawih itu bukanlah masalah besar karena sejatinya islam tidak mengajarkan permusuhan kepada umatnya.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun