Mohon tunggu...
asrinda harjanto
asrinda harjanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum Indonesia dalam Perspektif Sosiologi Hukum dan Eksistensi Fungsi Hukum dalam Masyarakat

10 Desember 2022   17:05 Diperbarui: 10 Desember 2022   17:13 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Efektivitas hukum diartikan sebagai kemampuan hukum untuk menciptakan suatu keadaan seperti yang diharapkan oleh hukum. Dalam  kehidupan sehari-hari, hukum tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi dapat juga menjalankan fungsi sosial untuk melakukan perubahan. Hukum dapat dikatakan sudah efektif dalam melakukan tugasnya apabila memenuhi syarat-syarat antara lain Undang-Undang dirancang dengan baik, hukum tersebut harus dapat memberi kepastian, mudah dipahami dan memiliki kaidah yang jelas, Undang-Undang bersifat larangan serta bukan memperbolehkan, hukum dalam memberikan sanksi harus sesuai dengan tujuan. Efektivitas hukum dalam tindakannya dapat diketahui apabila seseorang menyatakan bahwa suatu kaidah hukum berhasil atau gagal mencapai tujuannya, maka hal itu biasanya diketahui apakah pengaruhnya berhasil mengatur sikap atau perilaku subjek hukum sesuai dengan tujuan atau tidak. Adapun faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efektivitas hukum yaitu faktor hukumnya sendiri. Artinya hukum juga berfungsi untuk meraih suatu keadilan yang ada kalanya terjadi pertentangan karena tidak sesuai dengan kepastian hukum, contohnya dalam menangani perkara bisa saja hakim menjatuhkan perkara terlalu ringan sehingga dapat menghambat proses penegakan hukum.

Hukum dapat juga dikaji dalam  pendekatan sosiologis untuk mengetahui pengaruh masyarakat terhadap hukum sehingga memperoleh manfaat yaitu memberikan kemampuan pemahaman hukum dalam konteks sosial, memberikan kemampuan untuk menganalisis efektivitas hukum dalam masyarakat baik sebagai sarana pengendalian sosial dan sarana pengubah perilaku masyarakat ke arah yang lebih baik. Contoh pendekatan sosiologis dalam hukum ekonomi syariah yaitu praktik rahn yang marak terjadi di pedesaan lebih merujuk pada kebiasaan dan tradisi yang berlaku di kalangan masyarakat. 

Praktik gadai yang terjadi di masyarakat hanya bertujuan untuk saling tolong-menolong dengan mengutamakan pronsip kekeluargaan dan saling percaya satu sama lain dimana praktik gadai tersebut secara rukun dan syarat telah memenuhi ketentuan hukum ekonomi syariah. Hukum Islam mengatur hubungan sosial dan hubungan antara manusia dengan manusia yang disebut muamalah. Kegiatan bermuamalah salah satunya ialah gadai/rahn. 

Pelaksanaannya sebagai berikut, rahin datang kepada murtahin untuk meminjam sejumlah uang dengan jaminan motor. Apabila murtahin bersedia meminjamkan uang kepada rahin, maka rahin harus memberikan jaminan yakni motor atas pinjaman uang yang telah diterimanya beserta STNK untuk memastikan bahwa motor itu bukan barang curian.

Penentuan harga gadai awalnya ditentukan oleh pihak rahin, lalu pihak murtahin boleh menawar harga yang telah ditentukan oleh rahin sesuai dengan kondisi motor dan jika ada kerusakan, maka ditanggung oleh murtahin. Namun apabila pihak rahin tidak menerima tawaran dari pihak murtahin maka rahin akan mencari murtahin lain. 

Dengan demikian, praktik gadai yang terjadi di antara sesama masyarakat adalah kebiasaan tolong-menolong dengan menggunakan prinsip kekeluargaan dan keadilan. Praktik gadai tersebut sudah memenuhi rukun dan syarat dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).

Banyak kasus di Indonesia bahwa aparat penegak hukum sering terjebak dalam aturan-aturan hukum semata yang merupakan wujud dari kepastian hukum itu sehingga menyebabkan sisi keadilan dipertanyakan masyarakat. Hukum yang diterapkan menjadi rancu dan asas kepastian hukum belum mencerminkan keaadilan. Namun jika hanya berfokus pada sisi keadilan saja tanpa diimbangi dengan asas kepastian hukum, maka dapat merusak nilai keadilan hukum di mata masyarakat. Hal tersebut menjadi tantangan munculnya pemikiran progressive law muncul oleh Satjipto Rahardjo sebagai hukum progresif. 

Hukum yang progressive artinya hukum tersebut mampu membawa kemajuan bagi masyarakatnya karena pada dasarnya hukum harus dapat mengikuti perkembangan zaman dan mampu menjawab perubahan zaman. 

Penemuan hukum yang progressive tersebut terdapat karakteristik yaitu bersifat visioner dengan melihat permasalahan hukum untuk kepentingan jangka panjang, melihat dinamika masyarakat yang terus mengalami perubahan maka hukum juga berpedoman pada kebenaran, keadilan dan harus menjadi penyelamat bangsa dan negara dari keterpurukan dan ketidakstabilan sosial. 

Dalam menciptakan kepastian hukum untuk memberi perubahan yang positif bagi kesejahteraan masyarakat, hukum  juga harus dapat berfungsi sebagai kontrol sosial. Undang-Undang yang sudah di bentuk oleh aparat penegak hukum untuk mengatur konflik dan ketimpangan sosial sehingga tidak mengganggu ketertiban umum dan produktivitas masyarakat. 

Pengendalian sosial atau disebut juga kontrol sosial merupakan upaya untuk menciptakan kondisi yang seimbang dalam masyarakat yang bertujuan untuk menciptakan keadaan yang harmonis antara stabilitas dan perubahan yang efektif. Kontrol sosial mencakup semua kekuatan yang menciptakan dan memelihara hubungan sosial. Hukum adalah alat paksaan untuk melindungi warga negara dari tindakan dan ancaman yang membahayakan diri dan harta bendanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun