Mohon tunggu...
Muhammad Asri Amin
Muhammad Asri Amin Mohon Tunggu... Freelance consultant -

Dokter umum, pemerhati epidemiologi penyakit menular dan komunikasi kesehatan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Surat Keterangan Bersih Diri

5 Juni 2011   05:46 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:51 1108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Zaman Orde baru ada ketentuan yang harus diikuti oleh mereka yang akan mendaftar jadi calon Pegawai Negri yaitu selain melampirkan ijazah, surat keterangan bersìh diri juga harus dilampirkan, SKBD ini sebagai keterangan resmi bahwa seseorang tidak terlibat G30S PKI. Untuk memperoleh surat ini warga harus membawa keterangan mulai dari Rt/RW/Lurah& camat selanjutnya ke Polwil. surat ini menunjukkan bahwa seseorang tak punya hubungan darah dengan individu yang jadi anggota partai terlarang.↲Tak dapat dipungkiri bahwa dalam perjalanannya ada juga orang-orang yang dapat mengelabui petugas atau dapat memperoleh SKBD dengan memberi informasi palsu, selanjutnya lolos masuk jadi PNS atau Tentara maupun Polisi bahkan jadi pejabat namun demikian bila kelak ketahuan pada skrining-skrining berikut yang rutin dilakukan pada seleksi untuk suatu jabatan atau ada pihak yang melaporkan maka akan sulit memperoleh peluang untuk mendapat promosi.↲sungguh banyak ceritera sedih dibalik pemberlakuan SKBD ini, demikian pula protes dari para pemerhati Hak Asasi Manusia dalam dan luar negri, saya yakin sekarang sudah tidak berlaku lagi. Bagaimana pendapat kompasioner jika pendekatan mirip SKBD ini diberlakukan lagi tapi dimodifikasi dikit jadi SKBDK atau Surat Keterangan Bersih dari Korupsi, yaitu mereka yang pernah terlibat korupsi atau keluarga Koruptor tidak diberi kesempatan untuk jadi CPNS, TENTARA. Polisi atau jadi Pejabat ?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun