Sudah sekian kali pejabat Polri memberi penjelasan tentang beberapa tindakan penembakan oleh aparat (Polri) untuk meredam gerakan massa contohnya di Bima dan Mesuji. Para pejabat Polri selalu menyatakan bahwa tindakan yang diambil sudah mengikuti prosedur baku Polri.
Prosedur pembubaran massa yang benar itu maksudnya yang bagaimana yang sebenarnya ? Karena walau sudah jelas ada orang yang dianiaya atau ditembak sampai mati Tapi tokh masih dianggap sudah prosedural menurut pejabat tinggi di Mabes Polri.
Apakah dengan melepaskan tembakan beberapa kali ke udara kemudian mengarahkan tembakan kearah dada atau kepala sudah dianggap prosedural ?............ataukah harus ada perintah atasan. Apakah bentuk perintahnya harus tertulis atau lisan ? dalam hal kriteria menentukan sasaran tembak apakah orang yang bersenjata saja atau semua kerumunan massa sitembaki ?
Jika diperkirakan ada anggota masyarakat yang akan terluka atau mati kena peluru Polri apakah tidak sebaiknya diumumkan dulu bahwa anda akan kami tembak atau minimal menyiapkan team medis untuk memberi pertolongan pertama jika ada anggota polisi atau pendemo yang terluka.
Pada kasus di Bima mengapa tidak ada anggota palang merah atau tim medis yang disiapkan ? nampaknya sudah harus ada pihak ketiga yang netral untuk menengahi konflik antara Polisi dan masyarakat yang terjadi akhir-akhir ini. adapun personil polisi setempat sudah harus dipindahkan dari Bima dan diganti dengan personil baru yang belum terlibat konflik langsung dengan masyarakat Bima.