Mohon tunggu...
Muhammad Asri Amin
Muhammad Asri Amin Mohon Tunggu... Freelance consultant -

Dokter umum, pemerhati epidemiologi penyakit menular dan komunikasi kesehatan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Polisi dan Prosedur Tembak Mati

26 Desember 2011   02:14 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:45 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sudah sekian kali pejabat Polri memberi penjelasan tentang beberapa tindakan penembakan oleh aparat (Polri) untuk meredam gerakan massa contohnya di Bima dan Mesuji. Para pejabat Polri selalu menyatakan bahwa tindakan yang diambil sudah mengikuti prosedur baku Polri.

Prosedur pembubaran massa yang benar itu maksudnya yang bagaimana yang sebenarnya ? Karena walau sudah jelas ada orang yang dianiaya atau ditembak sampai mati Tapi tokh masih dianggap sudah prosedural menurut pejabat tinggi di Mabes Polri.

Apakah dengan melepaskan tembakan beberapa kali ke udara kemudian mengarahkan  tembakan kearah dada atau kepala sudah dianggap prosedural ?............ataukah harus ada perintah atasan. Apakah bentuk perintahnya harus tertulis atau lisan ? dalam hal kriteria menentukan sasaran tembak apakah orang yang bersenjata  saja atau semua kerumunan massa sitembaki ?

Jika diperkirakan ada anggota masyarakat yang akan terluka atau mati kena peluru Polri apakah tidak sebaiknya diumumkan dulu bahwa anda akan kami tembak atau minimal menyiapkan team medis untuk memberi pertolongan pertama jika ada anggota polisi atau pendemo yang terluka.

Pada kasus di Bima mengapa tidak ada anggota palang merah atau tim medis yang disiapkan ? nampaknya sudah harus ada pihak ketiga yang netral untuk menengahi konflik antara Polisi dan masyarakat yang terjadi akhir-akhir ini. adapun personil polisi setempat sudah harus dipindahkan dari Bima dan diganti dengan personil baru yang belum terlibat konflik langsung dengan masyarakat Bima.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun