Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perihal Penahanan dan Tidak Ditahan

18 Januari 2022   13:57 Diperbarui: 18 Januari 2022   14:12 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam proses penegakan hukum acara pidana terhadap seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana dapat dilakukan suatu tindakan penahanan terhadapnya. Mengenai penahanan pada tingkatan penyidikan adalah merupakan kewenangan dari pihak penyidik atau penyidik pembantu atas perintah dari penyidik yang berwenang. 

Tindakan penahanan pada tahapan penyidikan dapat dilakukan untuk dalam hal adanya suatu keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidananya disamping  itu juga apabila tindakan pidana yang dilakukan memenuhi syarat dari ancaman hukuman yang diberikan misalnya terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya dapat diancam dengan pidana penjara lima (5) tahun atau lebih.

Oleh karena itu tindakan penanahan dapat dilakukan apabila ada perlu untuk itu serta dan haruslah memenuhi adanya bukti-bukti permulaan yang cukup untuk dapat dilakukan penahanan terhadapnya selain itu juga tindakan penahanan dapat dilakukan apabila memenuhi syarat dari ancaman hukuman yang diberikan lain daripada itu maka penahanan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dapat ditangguhkan atau diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan dari penyidik.

Mengenai jangka waktu penahanan telah ditentukan batasannya yakni didalam tahapan penyidikan untuk  hanya berlaku paling lama dua puluh hari (20 hari) setelahnya apabila tidak adanya perpanjangan dari masa penahanan itu maka demi hukum harus dikeluarkan dari penahanan.

Sekian dan terima kasih

Advokat Aslam Fetra Hasan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun