Akta Jual Beli (AJB) Tidak Dapat Dijadikan Sebagai Jaminan Pemberian Kredit.
Dalam pemberian suatu fasilitas kredit diperlukan jaminan baik dalam bentuk jaminan benda bergerak maupun jaminan benda tidak bergerak. Untuk pemberian jaminan benda tidak bergerak diberikan dalam bentuk sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang nantinya akan diikat dengan Hak Tanggungan.Â
Hanya Sertipikat yang diikat dengan hak tanggungan yang dapat memberikan konsekuensi hukum telah terjadinya pengalihan hak secara yuridis atas kepemilikan dari obyek jaminan yang bersangkutan.Â
Sedangkan untuk dokumen lain semisal Akta Jual Beli (AJB) yang berbeda dengan sertipikat tidaklah memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan sertipikat karena dokumen berupa Akta Jual Beli merupakan dokumen hukum yang hanya membuktikan telah terjadinya suatu transaksi jual beli dan bukan merupakan dokumen kepemilikan yang sah terhadap suatu obyek benda yang dapat dijaminkan.
Dengan demikian bahwa pemberian fasililitas kredit dengan jaminan berupa Akta Jual Beli (AJB) tidak dapat dijadikan sebagai jaminan pemberian fasilitas kredit karena tidak dapat dijadikan sebagai dasar kepemilikan suatu obyek benda yang dapat dijaminkan dan selain itu juga untuk Akta Jual Beli yang berfungsi sebagai bukti pengalihan hak tidak dapat dieksekusi oleh kreditor secara seketika.
Salam