Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sanksi Pidana jika Nekat Transaksi Tanah Wakaf

29 November 2021   11:54 Diperbarui: 29 November 2021   12:07 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Waspada Sanksi Pidana Jika Nekat Transaksi Tanah Wakaf

Kepemilikan tanah wakaf tidak sefleksibel tanah dengan sertipikat hak milik lainnya. Kepemilikan tanah wakaf sifatnya adalah terbatas yakni terbatas dalam hal penggunaannya yang hanya boleh diperuntukkan untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum dan dilarang untuk ditransaksikan seperti Jual beli ataupun sewa menyewa. Selain dilarang untuk ditransaksikan dalam jual beli dan atau dialihkan kepemilikannya dalam bentuk lain seperti Hibah, tanah wakaf juga dilarang untuk diwariskan.

Dengan merujuk kepada ketentuan di dalam pasal 67 UU No 41 Tahun 2004:

1. Setiap orang yang sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. 

2. Setiap orang yang sengaja mengubah peruntukkan harta benda wakaf tanpa izin, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tanah wakaf dilarang untuk ditransaksikan dalam bentuk apapun ataupun juga diubah peruntukannya tanpa izin.

Sekian dan terima kasih

Salam

Advokat Aslam Fetra Hasan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun