Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cari Tahu Berakhirnya Surat Kuasa Anda

18 November 2021   15:00 Diperbarui: 18 November 2021   15:17 674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berakhirnya Surat Kuasa

Seringkali dalam setiap aktifitas kita memberikan kuasa kepada orang lain dan setelah urusan yang dikuasakan selesai selanjutnya bagaimana?? setelah urusan selesai maka kuasa dapat diakhiri dengan:

1. Pemberi kuasa menarik kembali secara sepihak.

Ketentuan pencabutan kembali kuasa oleh pemberi kuasa, diatur lebih

lanjut dalam pasal 1814 KUHPerdata dengan acuan. :

a) Pencabutan tanpa melakukan persetujuan dari penerima kuasa

b) Pencabutan dapat dilakukan secara tegas dalam bentuk mencabut secara tegas dan tertulis atau meminta kembali surat kuasa dari penerima kuasa.

c) Pencabutan secara diam-diam berdasarkan pasal 1816 KUHPerdata.

2 Penerima kuasa melepas kuasa.

Pasal 1817 KUHPerdata memberi hak secara sepihak kepada kuasa untuk

melepas kuasa yang diterimanya dengan syarat :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun