Apabila kita cermati dan menyambung-nyambungkannya dengan posisi paslon 02 saat ini di persidangan, dapat diasumsikan bahwa :
Posisi hakim konstitusi saat menjawab permintaan paslon 02 akan sama persis posisinya dengan kondisi pasangan 02 di saat harus menunjukkan bukti secara kuantitatif. Data kecurangan yang begitu masif (versi paslon 02) harus terkumpul dan direkap dalam waktu yang singkat dan dapat membuktikan terjadinya kecurangan agar dinyatakan "menang".Â
Kejadian yang ditunjukkan dari jawaban hakim konstitusi yang merasa "beban" apabila jumlah saksi ditambah menjadi 30 mengingat waktu persidangan yang singkat dan diputuskan pada tanggal 28 Juni 2019 . Kata "beban" jawaban hakim konstitusi karena adanya penambahan banyaknya saksi (secara kuantitas) dari 15 menjadi 30 atau ke saksi 35, membutuhkan waktu sidang yang lama, bilamana dikabulkan maka rasanya keputusan tidak akan selesai dalam waktu 14 hari.
Korelasi ini menjadi dasar yang akan dibangun dalam pembelaan kuasa hukum paslon 02 dalam rangka mementahkan "Keputusan Mahkamah Konstitusi berdasar pada Data Kuantitas" dan "menggiring opini memenangkan sidang dapat dilakukan dengan cara kualitatif (telah terjadi kecurangan)". Jawaban sudah cukup dengan saksi 15 orang menunjukkan bahwa 30, 100, dst tidak penting ketika substansi kesalahan sudah ditemukan. Sungguh cerdik Bp. Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc.
Salam persatuan dan kesatuan,
Aku Cinta Negeri Indonesia