Mohon tunggu...
Asang YudhaPratama
Asang YudhaPratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Profil Pribadi

Saya adalah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Unissula

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia yang Menjadi Terpidana Mati di Luar Negeri

21 Oktober 2021   09:44 Diperbarui: 21 Oktober 2021   09:46 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada saat ini di Indonesia telah mengalami perkembangan penduduk yang cukup pesat dan semakin banyak, membuat tingkat kemiskinan dan pengangguran juga menjadi semakin bertambah. Karena disebabkan oleh semakin sedikitnya jumlah lapangan pekerjaan. Kemudian pemerintah mempunyai sebuah solusi yaitu dengan membuat program dengan mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Namun dalam pelaksanaannya, banyak sekali TKI yang mendapat perlakuan yang tidak baik di luar negeri semisal perlakuan deskriminatif dari majikannya.

Tak jarang juga ada TKI yang melakukan pembelaan dan perlindungan diri sehingga secara tidak sengaja ataupun terpaksa melukai bahkan sampai mengakibatkan majikannya meninggal. Hal ini meyebabkan banyak TKI yang terancam menjadi terpidana mati dikarenakan perlakuan dan kekerasan dari majikannya. Upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap TKI sudah diatur dalam  UU No. 39/2014 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dirasa masih kurang tegas.

Kemudian ada PP No. 3/2013 tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri membagi perlindungan hukum menjadi tiga yaitu masa pra penempatan, masa penempatan, dan masa pasca penempatan. Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya baru diratifikasi pada tahun 2010 dan dimasukkan dalam UU No.6/2012.

Berikut adalah contoh kasus TKI yang ada di Luar Negeri :

1. Sumiyati : TKI legal asal Nusa Tenggara Barat yang baru empat bulan menjadi TKI di Arab Saudi yang mengalami siksaan dari majikannya pada 18 November 2010.  Hukuman terhadap majikan yaitu 10 hari setelah kasusnya terungkap ke publik. Akhirnya tersangka dibebaskan dengan alasan bukti yang tidak kuat.

2. Komalasari : TKI asal Cianjur, ditemukan meninggal dunia pada 5 November 2010 di Arab Saudi karena disiksa oleh majikannya. Setelah setahun meninggal, jenazah baru dipulangkan

3. Satinan : TKI legal dari Semarang, ia menyerahkan diri kepada polisi setempat karena tidak sengaja memukul majikannya. Kemudian ia divonis melakukan pembunuhan berrencana terhadap majikannya pada tahun 2009 dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2011. Kemenlu melakukan negosiasi pada saat itu dan mendapatkan keputusan pemaaf dengan membayar 7 juta Riyal atau sekitar 21 Milyar.

Beberapa contoh kasus di atas dapat dikatakan sebagai korban dari kekerasan yang dilakukan oleh majikannya. Karena keadaan mendesak, TKI tersebut melakukan pembelaan diri terhadap serangan  kekerasan dari majikannya. Berdasarkan hukum positif di Indonesia, dengan menggunakan pembelaan darurat maka hal tersebut digolongkan sebagai pembenar seperti yang tercantum dalam Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana (KUHP) yaitu pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung  disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu. Negara Indonesia memberikan perlindungan terhadap setiap wargannya, seperti yang tertera dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat.

Ketika TKI yang bekerja di Luar Negeri mendapatkan kasus kekerasan dan melakukan tindakan melawan hukum, seharusnya negara kita dapat melindungi hak-hak yang dimiliki oleh setiap TKI sebagai anggota warga negara Indonesia, meskipun statusnya sebagai tersangka ataupun terpidana sekalipun dalam kasusnya. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun