Mohon tunggu...
arya baharu
arya baharu Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa Universitas Jember

Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Money

Implementasi Kebijakan Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

19 April 2020   16:05 Diperbarui: 19 April 2020   16:06 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam otonomi daerah di Indonesia pada dasarnya merupakan amanat pasal 18 Undang-Undang dasar 1945. Pasal 18 berbunyi "pembagian daerah Indonesia atas dasar daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak hak asal-usul dalam daerahdaerah yang bersifat istimewa". 

Dari upaya memper luas otonomi daerah dan pengaturan perimbangan keuangan Antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah melawati undang-undang tersebut. Dalam mendekati tujuan ideal desentralisasi yang melahirkan otonomi daerah terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bekomitmen untuk menata suatu hubungan kekuasaan pusat dan daerah, di aturnya hubungan pusat dan hubungan daerah yang berdasarkan itikat yang bertujuan untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah, dan juga suatu perubahan perilaku elit dalam penyelenggaraan pemerinta daerah.

Keuangan negara dan keuangan daerah sebenernya mempunyai pengertian yang sama karena dari hubungan yang sangat erat, dimana keuangan daerah hanya sebatas wilayah yaitu untuk wilayah daerah baik provinsi atau daerah kabupaten. Undang-undang no 17 tahun 2003 tentang keuangan pasal 1 angka 1 yaitu keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat di nilai dengan uang, dan juga dengan segala sesuatu baik dalam bentuk uang atau barang yang bisa di jadikan milik negara.

Di kota palu sendiri terdapat masalah implementasi kebijakan keuangan yang disebut fenomena empirik yang di dasari pada data yang menunjukkan pada tahun 2012 jumlah pendapatan kota palu sebesar Rp.486.758.241.466,00, dan dana perimbagan sebesar Rp.461.664.540.061,00, sehingga dapat kelihatan bahwa perimbangan pembiayaan pemerintah pusat dan daerah di kota palu yaitu 95% pembiayaan masih bersumber dari pusat. 

Dari dana perimbangan tersebut juga terbagi dana hasil pajak atau hasil bukan pajak. Dari fenomena empirik tersebut Nampak bahwa ketimpangan perimbangan keuangan Antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di dalam era otonomi daerah di kota palu sendiri. Di kota palu dalam pembiayaan pembangunan masih saja di danai oleh dana perimbangan keuangan yang bersumber dari pemerintah pusat dalam bentuk bantuan dana alokasi umum.

Salah satu implementasi perimbangan keuangan pemerinta pusat dan pemerintah daerah di kota palu sendiri di pengaruhi oleh bermacam-macam faktor. Seperti yang di ketahui oleh Edwards III (dalam Surdarsono,2007:90) tentang faktor-faktor implementasi yang di bagi menjadi 4 faktor yaitu Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi atau watak dan yang terakhir struktur birokrasi. Dimana dari 4 faktor yang di atas saling berhubungan satu sama lain. 

Dalam hal implementator kepala badan perencanaan pembangunan daerah dan kepala dinas pendapatan daerah kota palu mendukung faktor disposisi/ watak yang sangat kuat dalam dirinya untuk mengimplementasikan kebijakan suatu perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di kota palu dengan penuh jujur dan penuh amanah yang di landasi ke jujuran dan sikap komitmen.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun