Mohon tunggu...
Putu arya adi arta
Putu arya adi arta Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Lajang

Selanjutnya

Tutup

Money

Apakah Transaksi Short Selling Dilarang?

31 Maret 2020   12:11 Diperbarui: 31 Maret 2020   12:11 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

PUTU ARYA ADI ARTA (PRODI AKUNTANSI FEB UNMAS DENPASAR)

Sebelum itu kalian harus tau apa yang dimaksud dengan transaksi short selling? Short selling adalah suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham di mana investor/trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pijaman saham ke pialangnya pada saat saham turun.
Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang transaksi short selling untuk mencegah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jatuh lebih dalam di tengah sentimen negatif penyebaran virus corona (Covid-19). Kebijakan itu diterapkan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan, larangan short selling dilakukan dengan cara mencabut seluruh efek yang dapat ditransaksikan secara short selling.
Transaksi short selling merupakan transaksi yang berisiko tinggi. Banyak variabel yang harus diperhitungkan oleh investor agar prediksinya tepat. Jika tak berhati-hati, investor justru bisa rugi besar. Hal ini terjadi jika saham yang dijual harganya terus naik, sehingga investor sulit membeli saham tersebut. Alhasil, ketika harus mengembalikan saham tersebut, sang investor terpaksa harus membayar lebih mahal.
Pihak BEI tak menampik hal tersebut. Short sell merupakan hal yang lazim terjadi saat pasar bergejolak. "Karena secara nature, ada risiko itu," ujar Hasan Fauzy, Direktur Pengembangan BEI, Kamis (5/7). Tapi, itu bukan berarti short sell yang menjadi biang keladi kejatuhan indeks, melainkan memang karena faktor sentimen global. Jadi, pembenahan yang dilakukan nanti arahnya adalah penyempurnaan. Otoritas bakal benar-benar mengawal aktivitas short sell berjalan sesuai dengan ketentuan. Yang terpenting, bursa bakal mengawal soal ketersediaan suplai.
Berdasarkan Surat BEI Nomor: S-01419/BELPOP/03-2020 tanggal 2 Maret 2020 perihal Ketentuan terkait Transaksi Short Selling, dengan ini diumumkan bahwa Bursa mencabut seluruh Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling dari Daftar Efek Short Selling sebagaimana tercantum dalam butir I.e. pengumuman BEI No. Peng-00054/BEI.POP/02-2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Marjin dan atau Transaksi Shortsell.
Aturan teknis transaksi Short Selling diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) lewat Peraturan BEI No. III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling dan perubahan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi Marjin dan Surat Edaran Bursa Efek Indonesia No. S-01109/BEI.ANG/02-2017 tentang Pemenuhan Ketentuan Pembiayaan Transaksi oleh Anggota Bursa. Jika mengacu pada aturan tersebut, tidak semua perusahaan efek atau broker bisa memberikan fasilitas transaksi short selling untuk nasabah atau investornya.
Ada ketentuan permodalan yang harus dipenuhi agar perusahaan efek bisa menyelenggarakan short selling. Selain itu, tidak semua nasabah juga bisa melakukan transaksi short selling. Dalam peraturan OJK :
Nasabah yang bisa melakukan short selling yaitu harus memiliki rekening efek reguler untuk mengetahui riwayat transaksi nasabah.
Investor juga telah membuka rekening efek pembiayaan transaksi marjin untuk nasabah yang akan melakukan transaksi short selling pada perusahaan efek berdasarkan perjanjian pembiayaan dan masih memiliki rekening efek reguler.
Menyetorkan jaminan awal dengan nilai paling kurang sebesar Rp 200 juta untuk masing-masing rekening efek pembiayaan transaksi marjin dan rekening efek pembiayaan transaksi Short Selling.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun