Artikel ini telah ditayangkan di website kecil-kecilan kami, Jurnal Harian
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan terduga penembakan tersebut.Â
Karena keputusan ini berasal dari institusi MA, maka perjalanan kasus penembakan KM 50 berakhir dengan bebasnya dua terduga penembak. Lebih tepatnya, kedua terduga memang menembak laskar. Hanya saja, berdasarkan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang juga diaminkan oleh hakim MA, penembakan terjadi sebab itu merupakan tindakan bela diri.Â
Keputusan MA bagi sebagian pihak pastilah kontroversial. Tidak mengherankan jika beberapa saat ke depan akan banyak pandangan miring tentang MA. Lebih buruk lagi, sentimen miring terhadap pemerintah pusat, terutama tentang penegakan hukum, menjadi lebih memuncak. Bagaimana pun, itu merupakan konsekuensi yang mungkin terjadi dari keputusan MA tersebut.Â
JPU tentunya menghormati keputusan MA tersebut. Penegak hukum manapun pasti menghormati keputusan institusi setinggi MA. Hanya saja, dalam kasus ini, JPU tetap membuka peluang untuk membuka kembali kasus jika terdapat barang bukti lain di masa mendatang.Â
Sepertinya memang begitu. Kalau kasus ini memang sulit dibongkar di masa sekarang, itu pertanda kalau kita perlu menyimpannya untuk masa mendatang.Â
Intinya kembali ke kesabaran. Terkadang, tidak semua hal bisa dibongkar dan diungkap sekaligus dalam satu waktu.Â
Apakah kita sebagai bangsa bisa sesabar itu dalam menunggu kebenaran sejati kasus KM 50? Tentu hanya waktu yang bisa membuktikan.Â
Apakah benar kasus ini telah usai? Sekali lagi, tentu hanya waktu yang bisa membuktikan.
Ditulis di Pekanbaru pada 13 September 2022
Referensi: