Mohon tunggu...
A. Reka Prasetia
A. Reka Prasetia Mohon Tunggu... Staf Pengajar -

Warga Negara Indonesia tulen, bukan siapa-siapa, masih belajar dan akan selalu belajar tentang apa dan bagaimana hidup dan kehidupan ini, terutama hidup keseharian seorang rakyat serta kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia.\r\nTwitter: @arrekaprasetia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kontroversi(on) Kabareskrim Polri

3 September 2015   21:37 Diperbarui: 3 September 2015   21:43 665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sumber Gambar: kabar24.bisnis.com/read/20150525/16/436849/novel-baswedan-vs-bareskrim-polri-kapolri-dan-kabareskrim-tak-hadiri-praperadilan"][/caption]

Isu pencopotan, lebih adem bila disebut penggantian atau mutasi, terhadap Komjen Budi Waseso sebenarnya merupakan hal lumrah dalam suatu institusi yang mapan, seperti TNI maupun Polri. Proses mutasi dalam suatu institusi menjadi penanda bahwa dinamika dalam pengelolaan SDM tengah berjalan mulus guna mencapai tujuan terbaik dari institusi tersebut. Hanya, bilamana proses mutasi itu didahului oleh beberapa sebab di luar ruang lingkup pekerjaan atau adanya intervensi dari pihak tertentu di luar institusi menjadi sangat menarik untuk dibicarakan, apalagi jabatan atau posisi yang akan mengalami perubahan merupakan posisi yang kerap berhubungan dengan publik.

Seperti diketahui bersama, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) merupakan salah satu unsur pelaksana utama dari Polri pada tingkat Markas Besar (Mabes), yang dipimpin langsung oleh seorang Kepala Bareskrim (Kabareskrim Polri) yang bertanggung jawab penuh di bawah kendali Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Kabareskrim Polri memiliki tugas dan tanggung jawab utama guna membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum, pusat automatic fingerprint identification system, serta sebagai pusat pengelolaan informasi kriminal nasional. Kabareskrim, dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim, memiliki para pembantu utama yang menjalankan tugas pembinaan dan operasional, perencanaan dan administrasi, pengawasan penyidikan, serta koordinasi dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil.

Sementara dalam pelaksanaan tugasnya, Bareskrim Polri terdiri dari 5 direktorat yang melaksanakan tugas atau menangani tindak pidana: terhadap keamanan negara dan tindak pidana umum; dalam bidang ekonomi dan keuangan/perbankan serta kejahatan khusus lainnya; korupsi, kolusi, dan nepotisme; narkoba; dan tertentu lainnya yang tidak terdapat pada 4 direktorat sebelumnya. Berarti, betapa bejibun tugas dan wewenang yang diemban oleh Kabareskrim ini serta kerap beririsan tanggung jawab dengan para penegak hukum lainnya, seperti dari KPK dan Kejaksaan. Sebenarnya masyarakat sudah tidak perlu lagi mempertanyakan atau mempersoalkan tugas dan wewenang dari Kabareskrim dan jajarannya, karena para punggawa Bhayangkara ini telah seharusnya mengerti dan memahami fungsi dan tindakan yang perlu dilakukan.

Kontroversi Buwas

Perkara menjadi rumit, ketika sosok yang menduduki posisi Kabareskrim ini, konon sebelumnya memiliki keterkaitan “tertentu” dengan pihak-pihak yang dianggap memiliki “masalah” oleh masyarakat. Ditambah lagi dengan tindakan-tindakan saat awal bertugas yang dianggap “tidak menyenangkan” masyarakat, seperti menangkap personal yang tengah menjadi media darling di negeri ini, yakni para pimpinan KPK dan penyidiknya, melalui kasus-kasus masa lalu yang dianggap “remeh temeh” atau “abu-abu” oleh publik. Tetapi, Komjen Budi Waseso beserta jajaran pun seakan tidak peduli dengan komentar miring yang diberikan oleh masyarakat, malahan semakin gencar melaksanakan berbagai tindakan hukum dengan melalukan pengusutan, penyelidikan, penyidikan, bahkan penangkapan, terkait beberapa kasus yang marak dibicarakan akhir-akhir ini, seperti kasus Hakim Sarpin versus Komisi Yudisial, TPPI, dwelling time di Kementerian Perdagangan, hingga para “mafia” sapi yang menahan penjualan. Kabareskrim bahkan bertindak preventif dengan memberikan informasi dan warning kepada Pansel Capim KPK (tetapi sayangnya diplesetkan menjadi tindakan yang dianggap mengancam atau intimidatif), mengenai adanya Capim KPK, yang anggap saja akan dijadikan tersangka dalam kasus tertentu. Suasana kemudian dianggap menjadi semakin “gaduh” dengan dilakukannya penggeledahan di Pelindo II, dimana R.J. Lino merasa keberatan dengan tindakan Kabareskrim ini dan “mengadu” ke beberapa petinggi di negara ini. Terakhir, melakukan penggeledahan pula di kantor Pertamina Foundation, yang disinyalir akan melibatkan beberapa nama tenar di negara ini.

Terlepas dari “aksi” yang dilakukan oleh Komjen Budi Waseso dan jajarannya, kontroversi yang dilakukan oleh jenderal berbintang tiga ini sudah selayaknya memperoleh apresiasi positif karena berani mengungkap kasus-kasus yang selayaknya tidak terjadi atau dilakukan oleh para pejabat publik, sekalipun latar belakang dari pengungkapan kasus ditengarai masyarakat karena adanya “pesanan” (walau tiada bukti nyata) atau bersifat “tebang pilih”. Walaupun demikian, ada hal penting yang patut disayangkan, bahkan digarisbawahi dengan tebal dari keberhasilan (katakanlah begitu) dalam pengungkapan setiap kasus, yakni lambatnya pihak Bareskrim Polri dalam membawa setiap kasus tersebut ke ranah kejaksaan atau pengadilan, sehingga siap disidangkan atau dibuktikan. Hal ini semakin memberikan kesan kepada masyarakat, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Komjen Budi Waseso dan perangkatnya cenderung ceroboh, gegabah, tanpa perhitungan, atau dianggap hanya untuk sekedar memperoleh simpati dari masyarakat.

Apabila Komjen Budi Waseso ternyata masih dipertahankan untuk menempati posisi Kabareskrim, maka ini mungkin akan menjadi kesempatan terakhir bagi Bareskrim di bawah pimpinan jenderal bintang tiga alumnus Akademi Kepolisian tahun 1985 ini membuktikan diri secara paripurna. Bawa, usut, dan selesaikan dengan segera seluruh kasus yang pernah ditangani ke kejaksaan dan pengadilan, lengkap dengan semua bukti dan saksi yang jujur, jelas, dan transparan, sehingga siap untuk disidangkan. Kemudian, lanjutkan penanganan atau pengusutan berbagai kasus yang melibatkan orang-orang penting di negara ini, secara jujur, cepat, cermat, independen, dan profesional. Bila mampu melakukan hal ini, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri akan semakin kokoh, sehingga proses penegakan hukum di negara ini akan semakin baik dan dapat memberikan keyakinan pada dunia internasional. Apalagi bila Bareskrim Polri mampu bersinergi dengan KPK dan Kejaksaan dalam menegakkan hukum, keadilan, dan memberangus koruptor tanpa pandang bulu di negeri ini, maka Presiden Jokowi dan seluruh perangkatnya akan tenang dan berkonsentrasi penuh dalam mengembalikan kondisi ekonomi negara dan mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.

Tetapi, apabila Komjen Budi Waseso ini “terpaksa” dimutasi, karena beberapa hal yang simpang siur saat ini, maka berbagai pihak yang berkepentingan wajib melakukan klarifikasi secara terang-benderang, agar tidak muncul opini-opini yang tidak bertanggung jawab di masyarakat, yang justru akan melemahkan posisi pemerintahan sekarang. Kemudian, pilihlah Kabareskrim baru yang bebas nilai, jujur, santun, cerdas, cerdik, independen, memiliki integritas tinggi, lebih berani, bahkan lebih “buas” dari yang sebelumnya, tetapi tetap “komunikatif” dan “bersahaja” dengan masyarakat. Kabareskrim hebat nan mumpuni adalah yang justru mampu menghadirkan “kontroversi-kontroversi” tanpa “kegaduhan”, bahkan memperoleh dukungan dari masyarakat yang mengidamkan kejujuran dan keadilan hadir di seluruh pelosok nusantara.

Masyarakat butuh pelindung dan pengayom yang clean, clear, dan capable!

Salam Tribrata dan Catur Prasetya..

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun