Mohon tunggu...
artika
artika Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Belajar menulis dan menjadi informan baik

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Menjadi Kelas Standar JKN

13 Juni 2022   14:00 Diperbarui: 13 Juni 2022   14:02 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

BPJS Kesehatan merupakan fasilitas public yang diberikan negara untuk setiap masyarakat di Indonesia sebagai JKN (Jaminan Kesehatan Negara). Masyarakat dapat menggunakan BPJS Kesehatan dengan syarat membayar secara rutin iuran yang sudah ditentukan. Aturan yang menentukan besar iuran BPJS diatur dalam Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. 

Dengan masing-masing kelas berbeda tarifnya. Sesuai dengan bpjs-kesehatan.go.id Kelas 1 iuran yang harus dibayar adalah 150rb, Kelas II iuran yang harus dibayar adalah 100rb, dan Kelas III iuran yang harus dibayar adalah 35rb. Iuran BPJS dibagi menjadi dua iuran wajib yang dibayarkan yaitu subsidi dan mandiri. Dari iuran yang dibayarkan oleh masyarakat maka masyarakat mendapatkan fasilitas JKN sesuai dengan tairf kelas yang dibayarkannya.

Fasilitas inilah yang membedakan antara kelas 1,2, dan 3. Dan disinilah sering terjadinya kesenjangan yang dirasakan oleh masyarakat yang menggunakan JKN.

Dengan adanya kesenjangan yang ada pemerintah berupaya untuk menghilangkan atau menghapuskan kesenjangan tersebut. Cara yang dilakukan oleh pemerintah ialah menghapus kelas BPJS yaitu kelas 1,2 dan 3. 

Tujuan dari penghapusan kelas BPJS ini agar semua peserta JKN berhak mendapatkan layanan fasilitas yang sama baik fasilitas medis atau non-medis. Seperti yang kita tahu di kelas 3 banyak sekali kekurangan atau ketidak nyamanan pasien terhadap fasilitas yang ada. 

Perubahan yang dilakukan dalam penghapusan kelas BPJS ini adalah Ruangan Kelas Standar Bpjs Kesehatan. Ruangan standar BPJS ini memiliki 12 konsep kelas standar JKN. Yang artinya seluruh puskesmas atau masyarakat harus merubah fasilitasnya menjadi sesuai dengan standar perubahan JKN.

Kebijakan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat, dimana kesejahteraan masyarakat diperjuangkan sesuai dengan harapan masyarakat menggunakan JKN. BPJS merupakan fasilitas public yang dapat dinikmati atau digunakan setiap warga negara. 

Dengan ini pemerintah mengeluarkan kebijakan secara adil untuk menghilangkan kesenjangan dan juga menunjang Kesehatan masyarakat agar mendapatkan pelayanan yang baik dan tepat dalam bidang Kesehatan. Serta harapan pemerintah masyarakat Indonesia bisa lebih nyaman saat menggunakan fasilitas Kesehatan yang disediakan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun