Mohon tunggu...
Arsy Aisyah
Arsy Aisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Saya seorang yang sedang menempuh pendidikan di bangku perguruan tinggi negeri di salah satu kota di Indonesia yaitu di Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penanganan dan Perbaikan Permukiman di Jombang

5 Oktober 2022   21:16 Diperbarui: 5 Oktober 2022   21:25 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti kita tahu bahwa sebagai manusia kita butuh akan adanya tempat tinggal, tempat tinggal tersebut bisa kita sebut sebagai rumah. Rumah sangatlah penting bagi kehidupan manusia, karena rumah merupakan tempat kita sebagai manusia untuk pulang, pulang dari segala hiruk pihuk dunia luar. Rumah merupakan tempat kita untuk berkeluh kesah kepada keluarga, menuangkan segala beban dan rasa lelah yang kita dapat dari dunia luar. Sehingga dalam hal pemilihan lingkungan yang tempa untuk mendirikan sebuah rumah tentunya sangat penting. Hal tersebut bertujuan agar kita bisa merasa tenang dan nyaman bertempat tinggal di Kawasan tersebut.

Kawasan ataupun area yang kita tinggali tentulah termasuk dalam koridor perumahan. Perumahan merupakan kumpulan dari beberapa rumah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan merupakan bagian dari permukiman. Sedangkan pengertian permukiman sendiri adalah sebuah daerah yang berfungsi sebagai tempat bermukim masyarakat di sebuah daerah tertentu. Menurut Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2011 pada Pasal 1 Ayat 4 BAB I menjelaskan pengertian permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan lindung, baik di Kawasan kota ataupun di kawasan desa yang mendukung penghidupan.

Jika dilihat dari aspek fungsi keduanya, dapat dijabarkan bahwa perumahan lebih difungsikan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni dengan fasilitas yang memadai dalam ruang lingkup yang kecil. Sedangkan untuk permukiman difungsikan sebagai suatu lingkungan tempat hunian dan kegiatan yang mendukung penghidupan kehidupan masyarakat dalam skala yang lebih luas dari perumahan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam satu lingkup permukimn terdapat beberapa lahan prumahan, dan perumahan merupakan sebagian kecil dari permukiman.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, rumah merupakan sebuah aspek yang penting dikehidupan karena rumah merupakan kebutuhan primer bagi manusia. Dalam Kawasan permukiman yang baik haruslah menyediakan sarana dan prasarana serta fasilitas umum yang dapat menunjang aktivitas masyarakat yang tinggal di permukiman tersebut, baik di tingkat desa atau kelurahan maupun kabupaten atau kota. Sehigga terpenuhinya hak masyarakat atas hunian yang layak di sebuah lingkungan yang aman, sehat, teratur, serasi dan memiliki kepastian bermukim seperti yang tercantum pada UU RI Nomor 1 Tahun 2011.

Sebuah perumahan dalam permukiman tentulah memiliki syarat agar terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat. Sehingga masyarakat yang hidup di dalamnya dapat menjalani kesehariannya dengan tenang dan nyaman. Syarat Kawasan permukiman yang sehat di antara lain terdapat sarana dan prasarana yang memadai. Dalam hal ini sarana dan prasarana yang disediakan dapat membantu masyarakat untuk melakukan aktivitasnya, baik sesama warga atau minimal dalam ruang lingkup keluarga kecil seperti konstruksi jalan yang memadai, taman bermain, penyediaan lampu penerngan yang baik, tempat pembuangan limbah, fasilitas olahraga, ketersediaan air minu, kriteria drainase lingkungan, penyediaan akses jalan yang baik, sistem pengamanan kebakaran, dan masih banyak sarana dan prasarana lain yang dapat menjadi syarat terciptanya perumahan dan permukiman yang sehat.

Selain dari beberapa sarana dan prasarana yang memadai, Kawasan pemukiman yang baik harus mempunyai kualitas tanah dan udara yang baik. Dalam pembangunannya pun harus memperhatikan beberapa aspek penting seperti jauh dari daerah rawan bencana, Kawasan pemukimannya bukanlah Kawasan pembuangan akhir atau TPA, Kawasan pemukiman memiliki akses yang mudah dijangkau, memiliki akses ke sarana umum seperti sekolah, rumah sakit, pasar dan yang lainnya, selain itu Kawasan permukiman harus memiliki kualitas air yang bersih untuk kebutuhan sehari-hari.

Pada beberapa daerah pasti masih banyak terdapat perumahan dan permukiman yang kumuh dan tidak memenuhi standar permukiman yang baik. Hal tersebut bisa disebabkan oleh beberapa hal, contohnya saja disebabkan oleh kesenjangan social, yang mana banyak orang yang kurang mampu dan berpenghasilan rendah sulit untuk mendapatkan hunian yang sehat , layak, dan terjangkau, kondisi ini ditandai dengan ketidakmampuan secara ekonomi untuk memenuhi standar hidup sehat, baik sandang, pangan, maupun untuk memenuhi standar hidup hunian yang sehat. Yang mana hal tersebut bisa disebabkan oleh pembangunan ekonomi yang tidak merata. Jika hal tersebut terus terjadi maka akan terciptanya sebuah permukiman yang tidak layak huni. Sehingga akan berdampak kepada Kesehatan masyarakat yang tingggal di Kawasan tersebut.

Dalam hal ini sangatlah penting untuk merubah Kawasan kumuh yang terdapat di beberapa daerah di Indonesia. Salah satu contohnya yaitu di Kabupaten Jombang. Pasalnya masih terdapat Kawasan kumuh perkotaan di Kabupaten Jombang, yakni seluas 74,88 Ha. Sejak 2017 hingga saat ini Dinas perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang dalam penanganan Kawasan kumuh di Kabupaten Jombang. Sehingga pada saat penanganannya tersesisa 8,63 Ha.

Permasalahan Kawasan kumuh yang terdapat di Kabupaten Jombang ini berada di tengah kota. Seperti yang kita tahu bahwa semakin padat penduduk di suatu Kawasan maka akan menurunnya kualitas tempat hunian tersebut. Yang mana Kawasan ini sering sekali terjadi banjir jika musim penghujan. Tidak hanya itu, masih banyak rumah di Kabupaten Jombang yang tidak layak huni, belum tertanganinnya masalah sampah, serta kurangnya kebutuhan air bersih. Kondisi ini tentunya mengganggu pemandangan pusat kota di Kabupatn Jombang.

Permasalahan Kawasan permukiman kumuh ini dapat diatasi dengan beberapa hal, yaitu dengan penataan Kembali serta perbaikan Kawasan permukiman yang kualitasnya sudah mulai menurun, selain itu dapat juga diatasi dengan dibanggunya rumah susun sederhana (rusunawa), yang mana hal ini sangatlah berguna terutama pada kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, karena dengan adanya rusunawa ini akan mengurangi penggunaan lahan, sehingga tidak tercipta permukiman yang sangat padat dan kumuh, selain itu, untuk menangani permukiman kumuh dapat dengan cara mengembangkan standar penataan  dan pelayanan minimal perumahan dan permukiman

Pemerintah Kabupaten Jombang menangani permasalahan ini melalui program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). Kabupten Jombang mendapat anggaran hingga 13 miliar yang tersebar di 9 desa yang mempunyai Kawasan kumuh pada tahun 2019. Sementara pada 2020 Kabupaten Jombag mendapatkan angggaran senilai 2 miliar, yang anggaran tersebut akan digunakan untuk Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, dan Desa Dukuh Mojo, serta Kecamatan Mojoagung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun