Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Nama: Arswanda Vionicha Nur Azizah
NIM: 222111250
Kelas: HES 5E
Pertemuan 1 (Pengertian Sosiologi Hukum)
Sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari perilaku antar manusia seperti hubungan individu dengan yang lainnya dalam kelompok masyarakat. Hukum ialah seperangkat aturan yang hidup dalam masyarakat untuk mengendalikan, mencegah, mengikat, dan memaksa dengan adanya sanksi hukum didalamnya. Sosiologi Hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial. Sosiologi Hukum Islam merupakan suatu ilmu sosial tentang hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum islam.
Pertemuan 2 (Hukum dan Kenyataan Masyarakat)
Perubahan sosial ialah semua perubahan yang terjadi pada lembaga kemasyarakatan dengan mempengaruhi sistem sosialnya, seperti nilai, sikap dan perilaku di antara kelompok masyarakat. Perubahan hukum dapat dipengaruhi oleh 3 faktor yaitu adanya komulasi progresif dari penemuan-penemuan di bidang teknologi, adanya kontak atau konflik antar kehidupan masyarakat, adanya gerakan sosial.
Pertemuan 3 (Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif)
Pendekatan Yuridis Empiris yaitu pendekatan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi dari studi lapangan. Sedangkan Pendekatan Yuridis Normatif yaitu pendekatan tentang kaidah/norma/aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan seperti membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan dengan permasalahar studi lapangan.
Pertemuan 4 (Madhzab Pemikiran Hukum Positivisme)