Mohon tunggu...
Arswanda Vionicha Nur A
Arswanda Vionicha Nur A Mohon Tunggu... Mahasiswa

Jangan lupa untuk selalu bersyukur.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Materi Perkuliahan Sosiologi Hukum

6 Desember 2024   20:48 Diperbarui: 6 Desember 2024   20:52 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Nama: Arswanda Vionicha Nur Azizah

NIM: 222111250

Kelas: HES 5E

Pertemuan 1 (Pengertian Sosiologi Hukum)

Sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari perilaku antar manusia seperti hubungan individu dengan yang lainnya dalam kelompok masyarakat. Hukum ialah seperangkat aturan yang hidup dalam masyarakat untuk mengendalikan, mencegah, mengikat, dan memaksa dengan adanya sanksi hukum didalamnya. Sosiologi Hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial. Sosiologi Hukum Islam merupakan suatu ilmu sosial tentang hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum islam.

Pertemuan 2 (Hukum dan Kenyataan Masyarakat)

Perubahan sosial ialah semua perubahan yang terjadi pada lembaga kemasyarakatan dengan mempengaruhi sistem sosialnya, seperti nilai, sikap dan perilaku di antara kelompok masyarakat. Perubahan hukum dapat dipengaruhi oleh 3 faktor yaitu adanya komulasi progresif dari penemuan-penemuan di bidang teknologi, adanya kontak atau konflik antar kehidupan masyarakat, adanya gerakan sosial.

Pertemuan 3 (Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif)

Pendekatan Yuridis Empiris yaitu pendekatan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi dari studi lapangan. Sedangkan Pendekatan Yuridis Normatif yaitu pendekatan tentang kaidah/norma/aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan seperti membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan dengan permasalahar studi lapangan.

Pertemuan 4 (Madhzab Pemikiran Hukum Positivisme)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun