Mohon tunggu...
Abahna Gibran
Abahna Gibran Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis dan Pembaca

Ingin terus menulis sampai tak mampu lagi menulis (Mahbub Djunaedi Quotes)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Karena Koruptor Itu Tak Bisa Dipercaya Lagi

16 September 2018   06:11 Diperbarui: 16 September 2018   07:40 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: Tribunnews.com)

Sebagaimana dirilis Kompas. Com, Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Di satu sisi Lembaga tertinggi penegak hukum di negeri ini telah menunaikan amanah hukum dengan baik dan benar, sesuai dengan ketentuan yang disepakati oleh seluruh bangsa ini. Tetapi di sisi lain, keputusan itu telah mencederai semangat pemberantasan korupsi yang belakangan ini sedang dikobarkan oleh bangsa ini yang merindukan suasana kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersih dari segala tindak kejahatan para pengelolanya, demi terwujudnya sebuah negara yang adil dan makmur.

Bagaimanapun, kesepakatan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa, dan niscaya harus dibasmi hingga ke akar-akarnya, adalah suatu komitmen yang tidak bisa ditawar lagi. Karena kejahatan yang merugikan seluruh rakyat tersebut, selain dilakukan oleh mereka yang berkerja sebagai pemegang amanah seluruh bangsa Indonesia, juga telah mengingkari sumpah dan janji  mereka   yang diucapkan dengan menyebut Tuhan yang mahakuasa.

Sehingga perbuatan mereka (para koruptor) sudah termasuk sebuah dosa yang besar.  Agama mana pun, tidak membenarkan perbuatan tersebut. Dosa mereka secara kasat mata telah nyata berlipat ganda.

Selain telah mengambil hak rakyat yang hingga saat ini masih begitu banyaknya yang terabaikan oleh para pengelolanya, sementara tujuan semula dengan berdirinya negara ini sendiri -- sebagaimana tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 -- adalah untuk mewujudkan sebuah negara yang adil dan makmur, maka dengan itu pula mereka (para koruptor) telah berpaling dari ketentuan yang disepakati bersama. Sanksinya pun sudah jelas dituangkan secara nyata pula.

Begitu jelasnya pada Sila pertama pada Dasar Negara tercinta ini, bahwa Tuhan yang mahaesa di atas segalanya. Karena Allah Subhanahu wa ta'ala, Tuhan Bapa, Hiyang Widhi, Sidharta Gautama, dan apa pun namanya sama sekali tidak membenarkan perbuatan mereka (para koruptor) yang demikian keji.

Meskipun memang benar Yang Mahakuasa senantiasa mengampuni segala dosa hambaNya, akan tetapi apabila dosa-dosa mereka telah dianggap sebagai sebuah dosa yang sangat besar, maka Dia yang Maha mengetahui pun akan murka, serta begitu berat hukumNya.

Oleh karena itu, komitmen, atawa pertanggungjawaban dari sumpah dan janji kepada sesama manusia, mapun kepada Yang Mahakuasa yang telah diingkari mereka (para koruptor), meskipun Mahkamah tertinggi di negeri ini, sekarang ini telah memutuskan sebuah ketentuan yang pada hakekatnya bertentangan dengan kesepakatan sebelumnya, bahwa perbuatan korupsi sebagai sebuah kejahatan yang luar biasa, maka wajib hukumnya bagi seluruh bangsa Indonesia untuk menolak keberadaan mereka (para koruptor) di bumi tercita, Indonesia ini.

Paling tidak, kita semua harus sepakat untuk tidak mempercayai dan memilih mereka, sebagai wakil rakyat Indonesia yang diamanahkan untuk menyuarakan aspirasi yang luhur bangsa ini.

Di negara yang sangat terkenal dengan kemajuan perekonomiannya, yakni China tak segan-segan memberi hukuman mengerikan kepada pelaku korupsi.

Pemerintah China sejak lama sudah menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun