Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Heran, Fadli Zon Masih Juga Suka Asal Bicara

30 Juni 2020   21:47 Diperbarui: 30 Juni 2020   21:58 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politikus partai Gerindra, Fadli Zon (kompas.com/Sabrina Asril)

Politikus partai Gerindra, Fadli Zon, dari dulu sampai sekarang ternyata masih tetap punya watak suka bicara seenak udelnya saja.

Apakah wataknya itu sudah bawaan dari lahir, atawa lantaran ingin disebut lain dari yang lain?

Tapi tidak menutup kemungkinan watak bicara asal bunyi, dan selalu nyinyir terhadap Presiden Jokowi lantaran dendam kesumat yang berkepanjangan yang disebabkan majikannya, Prabowo Subianto, harus menelan kekalahan dua kali beruntun dari mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Tapi anehnya lagi, meskipun Prabowo Subianto sendiri, dan juga partai Gerindra sudah satu koalisi dengan pemerintah di bawah pimpinan Jokowi sekalipun seperti sekarang ini, Fadli Zon masih tetap keukeuh seperti dahulu. Tidak ada  berubahnya sama sekali.

Sebagaimana pernah disentil komika Kiki Saputri, seorang Fadli Zon kalau nyinyir, biasanya diungkapkan melalui media sosial Twitter. 

Screenshot Twitter cuitan Fadli Zon (dokpri)
Screenshot Twitter cuitan Fadli Zon (dokpri)
Seperti yang sekarang ini ketika nyinyir wacana sepeda yang konon akan dikenakan pajak, dia langsung mencuit bahwa itu tandanya negara mau bangkrut.

Sebelumnya, wacana pengenaan pajak pada sepeda itu muncul saat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi melakukan diskusi secara virtual pada hari Jumat (26/6/2020).

"Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri," katanya.

Namun, apabila hal ini benar akan diterapkan, maka yang bisa menarik pajak pesepeda adalah pemerintah daerah karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan sepeda masuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin.

Tetapi kemudian, ternyata, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah terkait wacana sepeda dikenakan pajak.

Diketahui, sepeda tidak dikenakan pajak, melainkan pihak Kemenhub akan fokus bahas keamanan bersepeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun