Mohon tunggu...
Arroyan NaimmatulJannah
Arroyan NaimmatulJannah Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa S1 Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyusuri Jejak Peradilan Agama di Indonesia : Review Buku Karya Sofia Guessevi

4 Oktober 2025   10:06 Diperbarui: 4 Oktober 2025   10:06 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Arroyan Naimmatul Jannah
NIM : 232121212
Review Buku: Peradilan Agama di Indonesia

Penulis: Sofia Gussevi, M.Ag
Penerbit: Widina Bhakti Persada Bandung
Tahun Terbit: 2023
ISBN: 978-623-459-334-1
Jumlah Halaman: 231 halaman

1. Latar Belakang dan Tujuan Buku

Buku ini hadir dari pengalaman penulis sebagai tenaga pengajar di STAI DR. KH. EZ. Muttaqien Purwakarta. Kebutuhan literatur mengenai sejarah dan perkembangan Peradilan Agama di Indonesia dinilai masih terbatas, padahal topik ini sangat penting, khususnya bagi mahasiswa Fakultas Syariah. Oleh karena itu, buku ini disusun untuk menjadi referensi akademis yang memuat aspek teoretis dan praktis mengenai perjalanan panjang Peradilan Agama di Indonesia, sejak masa kesultanan hingga era reformasi.

2. Struktur Isi Buku

Buku ini dibagi menjadi sembilan bab:
1.Peradilan Agama dan Peradilan Islam -- membahas pengertian, cakupan, dan peran peradilan sebagai pranata hukum sekaligus pranata sosial.
2.Model Pengkajian Peradilan Islam di Indonesia -- menjelaskan ruang lingkup kajian dan model analisis yang digunakan untuk meneliti peradilan Islam.
3.Peradilan Agama pada Masa Kesultanan -- menggambarkan bentuk dan sistem peradilan Islam tradisional yang hidup berdampingan dengan kekuasaan politik kerajaan Islam.
4.Peradilan Agama pada Masa Penjajahan Belanda -- menjelaskan dinamika kewenangan peradilan agama yang mengalami penyempitan akibat politik hukum kolonial, khususnya setelah tahun 1882.
5.Peradilan Agama pada Masa Penjajahan Jepang -- memperlihatkan kebijakan Jepang yang sempat memberi ruang pada lembaga peradilan agama, meski dengan kepentingan politik tertentu.
6.Peradilan Agama pada Masa Awal Kemerdekaan -- menyoroti kedudukan dan dasar hukum PA yang masih mencari bentuk dalam sistem hukum nasional.
7.Peradilan Agama pada Masa Orde Baru -- menunjukkan momentum penting lahirnya UU No. 7 Tahun 1989 yang menegaskan eksistensi PA sebagai lembaga resmi negara.
8.Peradilan Agama pada Masa Reformasi -- menguraikan reformasi hukum, sistem peradilan satu atap, dan penguatan asas peradilan.
9.Prospek Peradilan Agama di Indonesia -- refleksi ke depan mengenai eksistensi PA sebagai institusi hukum yang akan tetap melekat dengan masyarakat Muslim Indonesia.

3. Kelebihan Buku
*Komprehensif: Buku ini tidak hanya menampilkan aspek normatif, tetapi juga menelusuri dimensi historis dari masa pra-kolonial hingga kontemporer.
*Bahasa Akademis tapi Mudah Dipahami: Meski ditujukan untuk mahasiswa, bahasa yang digunakan tetap komunikatif.
*Kaya Referensi: Penulis mengutip banyak literatur klasik maupun modern (misalnya karya Jaenal Aripin, Cik Hasan Bisri, Abdul Manan, dsb.) sehingga memperkuat argumen.
*Relevansi Praktis: Materi sesuai dengan silabus mata kuliah Peradilan Agama di Fakultas Syariah, sehingga sangat membantu mahasiswa dalam memahami teori sekaligus praktik.

4. Kekurangan Buku
*Pendalaman Analisis: Beberapa bagian sejarah, seperti masa Jepang dan awal kemerdekaan, hanya dipaparkan secara deskriptif tanpa analisis kritis yang mendalam.
*Minim Studi Kasus Kontemporer: Buku ini akan lebih hidup jika disertai analisis terhadap kasus aktual di Peradilan Agama (misalnya isu perbankan syariah atau sengketa ekonomi syariah).
*Tampilan Akademis yang Kaku: Format buku lebih menyerupai modul kuliah sehingga bagi pembaca umum mungkin terasa kering.

5. Relevansi Akademis dan Praktis

Sebagai mahasiswa hukum keluarga Islam, buku ini sangat berguna untuk:
*Menjadi literatur utama mata kuliah Peradilan Agama di Indonesia.
*Memberikan pemahaman historis tentang dinamika politik hukum yang memengaruhi kewenangan PA.
*Menjadi landasan teoretis dalam menulis karya ilmiah seperti makalah, esai, atau skripsi.

6. Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun