Mohon tunggu...
ARIF ROHMAN SALEH
ARIF ROHMAN SALEH Mohon Tunggu... Guru - SSM

Menyenangi Kata Kesepian dan Gaduh

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Google Apps, Aplikasi Guru Melek IT Nan Easy Tools

9 Agustus 2020   13:50 Diperbarui: 12 Agustus 2020   18:08 1879
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi guru. (Sumber : kemendikbud.go.id)

Guru adalah Pekerjaan Profesi

Pekerjaan guru atau pendidik adalah profesi. Sederajat gelar, sebutan, dan prasyarat yang disematkan ke profesi dokter, arsitek, perawat dan lainnya. Meskipun gaji guru (khususnya honorer) "jauh panggang dari api", namanya profesi tidak serampangan tata kerja yang dilakukan.

Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 tahun 2003 Bab XI Pasal 39 menyatakan bahwa "Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi".

Pasal 40 UU Sisdiknas ditegaskan juga "Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; serta mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan".

Tuntutan kewajiban yang tidak mudah. Harus diwujudkan oleh guru atau pendidik. Pertanyaannya, apakah semua guru sudah mampu memenuhi amanat dan kewajiban yang tertuang di UU Sisdiknas? Menarik untuk dikupas, mumpung masih banyak hal yang "dikukus" oleh netizen dan pengamat di berbagai lini media dan kesempatan.

Menyoal Profesi Guru

Pekerjaan guru sebagai profesi yang paling kasat mata adalah merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai hasil pembelajaran. Tiga kata aktivitas kerja guru dalam merencakan, melaksanakan, dan menilai hasil pembelajaran wajib memenuhi standar nasional pendidikan (SNP).

Standar Nasional Pendidikan pada kompetensi pendidik khususnya kompetensi profesional menuntut guru memiliki kompetensi minimal. Kompetensi yang mempersyaratkan penguasaan pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya.

Menggaris bawahi penguasaan teknologi, tidak semua guru kompeten (menguasai) teknologi yang berkembang sangat pesat. Tidak semua guru kompeten penerapan teknologi dan informatika dalam merancang, melaksanakan, dan menilai hasil pembelajaran.

Beberapa kelemahan guru dalam penguasaan teknologi informasi dapat "diungkit sedikit" sebagai berikut:

Pertama, Copy Paste Perangkat Pembelajaran. Perangkat pembelajaran adalah pegangan guru sebelum melaksanakan pembelajaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun