-Pasal 24 Sampai 35
-- Pasal 37 Sampai 47
Pada Pilar Pancasila ini masuk dalam makna Pilar ke 2, yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab serta Pilar ke 5 , Keadilan Seluruh Rakyat Indonesia , kita di tuntut memiliki akhlak dan adab yang di atur dalam norma-norma kehidupan sosial masyarakat serta berlaku adil dan saling membantu sesama sodara sebangsa setanah air tanpa membedakan status.
Ketiga
Setiap suatu perkumpulan pasti memiliki Pemimpin yang menjadi wakil sifatnya harus bijaksana mementingkan Musyawarah , dalam Piagam Madinah Nabi Muhammad sangat lah berperan penting sebagai pemimpin dalam memutuskan sesuatu di tuntut juga untuk bijaksana dan kita tau Rasulullah sangat Bijaksana tertulis dalam Pasal 23 ,36 dan 42.
Ini termasuk kepada Pilar ke 4 dalam Pancasila yaitu Kerakyatan Yang Di Pimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan .
Tak Terlepas dari itu Piagam Madinah juga di tuntut untuk toleransi tertera pada Pasal 25
Kaum Yahudi dari Bani 'Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga.
Kita Tau Semboyan dasar Negara Kita Adalah Bhineka Tunggal Ika , yaitu berbeda-beda tetapi kita tetap satu dan dalam UUD 1945 dimana Masyarakat Indonesia merupakan bangsa yang beragama dan bebas melakukan tindakan sesuai Kepercayaanya masing-masing , bisa di simpulkan bahwa Penduduk Piagam Madinah merupakan penduduk yang berperi Ketuhanan ini juga terangkup dalam Pancasila Pilar Pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pancasila disusun secara Demokrasi , Bagaimana dengan Piagam Madinah ?
Tentu saja Gufron Ibnu Mas'Ud menyebutkan Piagam Madinah sebagai bentuk Potret Konstitusi yang Demokratis dibuktikan bagaimana mengakomodir hak-hak setiap Suku , Kelompok dan Agama yang ada bersatu bekerja sama menciptakan keadilan kedamaian dan pastinya kesejahteraan.Â