Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengapa Ferdinand Hutahaean Ribut Soal Dugaan Aliran Dana Luar Negeri FPI?

25 Januari 2021   22:13 Diperbarui: 25 Januari 2021   22:20 1027
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ferdinand Hutahaean I Gambar : (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Pernyataan  Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae tentang adanya aliran dana luar negeri di rekening Front Pembela Islam (FPI) yang telah dilarang dan dibubarkan pemerintah menimbulkan berbagai spekulasi.

Tentu saja muara spekulasi ini adalah apakah benar ada aliran dana luar negeri bagi FPI yang berkaitan dengan terorisme. Alasan  ini seperti menjadi dasar pemerintah untuk meminta PPATK menyelidiki aliran dana.

Mengapa demikian? Salah satu alasannya adalah data bahwa ada sekitar 37 anggota dan mantan anggota FPI yang terlibat terorisme.

Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto.  

"Saya buka datanya; ada 37 anggota FPI atau dulunya anggota FPI yang kemudian gabung dengan JAD (Jamaah Ansharut Daulah), MIT (Muahidin Indonesia Timur) dan sebagainya yang terlibat aksi teror," kata Benny, Selasa (15/12), dilansir dari cnnindonesia.com.

Hanya, PPATK  sendiri menyatakan bahwa mereka belum dapat mengambil kesimpulan bahwa FPI terkait dengan pidana terorisme atau tidak, karena itu merupakan urusan penegak hukum.

Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar sendiri  telah mencoba memberikan klarfikasi.

Aziz menyebut bahwa transfer luar negeri  itu berkaitan dengan pengelolaan dana kemanusiaan dan juga mengalir ke Palestina dan Rakhine Myanamar.

Pernyataan Aziz ini ternyata mengundang komentar dari mantan politisi demokrat, Ferdinand Hutahaean.  Ferdinand menganggap bahwa apa yang dikatakan Aziz adalah klaim sepihak, dan  seperti cuci tangan.

Mengapa demikian? Ferdinand berpendapat bahwa seharusnya komentar Aziz berdasarkan fakta penyelidikan nantinya, bukan lantas terkesan “membela” diri terlebih dahulu.

Sebenarnya, Ferdinand juga harus paham bahwa sebagai  kuasa hukum. Aziz melakukan sesuatu yang bisa dikatakan wajar. Aziz hanya sedang melakukan tugasnya, membela kliennya, dan memberikan penjelasan kontra terhadap spekulasi terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun