Setelah kemarin mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu mengirimkan surat klarifikasi berkaitan dengan video yang diunggah di akun YouTube pribadinya berjudul 'MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang'.
Maka, hari ini pihak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Pelaksana Tugas sementara Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan respon, meski belum melalui surat resmi.
Dikabarkan setelah Luhut membaca surat dari  Said Didu, Luhut memikirkan untuk tetap menempuh proses hukum. Hal ini disampaikan oleh juru bicara Luhut, Jodi Mahardi.
"Pak Luhut sudah baca. Tidak ada komentar apa-apa. Saya tanyakan apakah dilanjutin proses hukumnya, jawabnya iya," kata Jodi Mahardi, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (8/4/2020).
Mengapa Luhut tetap menempuh jalur hukum? Dari pemberitaan tersebut, nampak paling tidak 2 (alasan) mengapa proses hukum tetap ditempuh.
Pertama, menurut pihak Luhut tidak nampak jelas dari surat klarifikasi itu bahwa Said Didu telah meminta maaf seperti tuntutan mereka sebelumnya. Â "Mungkin memang kita 'rada-rada dungu' kalau pinjam istilah Pak Said Didu. Enggak paham suratnya itu apakah minta maaf atau apa," ujar Jodi Mahardi.
Nampaknya harapan bagi pihak Luhut, seluruh rangkaian kalimat di dalam surat klarifikasi tersebut seharusnya berujuang kepada permintaan maaf yang diminta oleh pihak Luhut, namun tidak tertera dengan jelas di dalam narasi surat satu halaman tersebut.
Kedua, bagi pihak Luhut tidak ada penjelasan tentang tudingan- tudingan Said Didu kepada Luhut terkait ibu kota negara (IKN). "Klarifikasi terhadap tuduhannya tentang ibu kota yang tidak benar itu juga tidak ada kan," tambah Jodi.
Jika kita membaca surat klarifikasi tersebut, memang nampak demikian. Saya berikan contoh. Dari poin kedua dari surat tersebut, Said Didu menjelaskan demikian,
Pernyataan saya bahwa pak Luhut hanya memikirkan uang, uang dan uang merupakan rangkaian tidak terpisahkan dari analisis tersebut, yang maknanya adalah:
a.Bahwa kebijakan pemerintah saat ini lebih mengutamakan kebijakan penyelamatan ekonomi dibandingkan dengan kebijakan mengatasi dampak pandemic corona.