Kembali ke pencalonan pimpinan DPR. Berdasarkan Pasal 427D UU MD3 susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR, maka perangkat pimpinan DPR RI berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.
Ketua DPR ialah anggota DPR yang dapat berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Wakilnya anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
Dari perhitungan sementara, Nasdem akan berada di peringkat kelima, di bawah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB dan Nasdem. Jika komposisi tidak berubah, perangkat pemimpin DPR akan berkisar di keempat partai ini.
Biasanya akan terjadi lobi-lobi politik di antara para partai untuk menentukan siapa yang menjadi ketua DPR RI nantinya. Bisa saja, partai yang mendapat kursi terbanyak melepas kursi ketua DPR RI kepada partai lain untuk kepentingan politik. Di titik inilah, nama Prananda dapat masuk menjadi salah satu kandidat.
Ada dua syarat untuk seorang figur mendapatkan tempat di permukaan politik kita, panggung dan pengalaman. Panggung dahulu baru pengalaman. Jika Nasdem serius berjuang untuk Prananda, panggung dari DPR adalah jalan bagi Prananda untuk mendapatkan pengalaman menuju 2024 nanti.
Sumber :
1. Detik.com, "Kandidat Pimpinan DPR dari NasDem: Rachmat Gobel hingga Prananda Paloh"