Mohon tunggu...
Arnold Mamesah
Arnold Mamesah Mohon Tunggu... Konsultan - Infrastructure and Economic Intelligent - Urbanomics - Intelconomix

Infrastructure and Economic Intelligent - Urbanomic - Intelconomix

Selanjutnya

Tutup

Money

Integrasi dan Sinergi Informasi demi PK 2015

20 September 2015   20:20 Diperbarui: 21 September 2015   11:49 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Aspek Informasi dalam Sustainable Development Goals

Sejalan Sustainable Development Goals (lanjutan Milenium Development Goals), yang akan diluncurkan 25 September 2015, bersamaan dengan Sidang Majelis Umum (General Assembly) PBB, informasi merupakan faktor penting dan utama. Kehadiran dan ketersedian informasi, mendukung kegiatan monotoring dan pengendalian, pengambilan keputusan sehingga tindakan dapat dilakukan dengan cepat tanpa bergantung pada laporan yang mungkin terlambat disampaikan.

Untuk mendukung hal-hal yang berkaitan dengan informasi, sudah disiapkan SDSN (Sustainable Development Solution Network), sebagai jejaring dalam siklus pengumpulan data dan informasi, pengolahan, dan pengambilan keputusan serta diseminasi informasi. Jejaring ini dimungkinkan dalam era "Connected World" dengan dukungan jaringan komunikasi data melalui kabel (wireline), seluler (wireless), juga satelit.

Dengan ketersedian informasi yang akurat, komprehensif, dan tepat waktu, dapat diharapkan terwujudnya peningkatan pelayanan bagi masyarakat misalnya dalam bidang kesehatan, pendidikan; perbaikan pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan (governing & governance) yang berkaitan dengan masalah ekonomi, sosial, budaya, hukum, politik dan keamanan; perwujudan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan negara dan dunia usaha (accountability & transparancy) (Lihat artikel : Data for Development, Jeffrey Sachs).

Keluarga sebagai Faktor Utama

Keluarga merupakan entitas (unit) dalam masyarakat yang keberadaannya dijamin dalam UUD 1945 pasal 28B dan pasal 28G. Sedangkan semangat kekeluargaan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan perekonomian Indonesia sebagaimana tertulis pada UUD 1945 pasal 33. Sebagai perwujudan amanat UUD 1945, tentang keluarga diatur dalam Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Peran keluarga juga sangat penting dalam peningkatan kualitas hidup serta pembangunan karakter bangsa.

Dengan masyarakat sebagai fokus menjadikan keluarga bagian penting layanan publik. Sehingga informasi keluarga, seperti peran informasi dalam Ssustainable Developmnet Goals, merupakan faktor kunci yang harus tersedia secara akurat dan menjadi basis dalam penyelenggaraan layanan publik. Dengan pemikiran demikian lantas diselenggarakan program Pendataan Keluarga 2015.

Dalam tulisan ini digunakan penyebutan Informasi Keluarga bukan Data Keluarga dengan pertimbangan informasi merupakan sekumpulan data yang bermakna secara utuh.

Integrasi dan Sinergi Informasi

Saat ini kepada masyarakat diberikan formulir Data Keluarga untuk diisi dan dilengkapi (lihat gambar di atas). Namun jika dicermati, merupakan informasi yang seharusnya telah tersedia dalam database kependudukan yang dibangun saat pengembangan eKTP. Dengan berbagai pertimbangan dan alasan, program eKTP saat ini terkesan dibekukan dan entah kapan akan dilanjutkan. Pada sisi lain, pemerintah dalam tahapan mengembangkan eGovernment bekerjasama dengan Singapore yang sampai saat ini belum dapat diketahui kelanjutannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun