[caption caption="Ganja Yang Berhasil Diamankan"][/caption]Selasa (1/3) sekitar pukul 18.00 wit, Satuan Narkoba Polresta Jayapura berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar ganja di Dok VIII Pantai, jalan Sulawesi, Distrik Jayapura Utara dengan inisial RB umur 17 tahun, kewarganegaraan PNG.
Penangkapan ini dipimpin pangsung oleh Kasat Narkoba AKP Roberth Hitipeuw, setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah kost yang selama ini sudah dicurigai oleh anggota Sat Narkoba.
Dari hasil penggeledahan tersebut didapatkan barang bukti 3 Kotak Karton Biohazard isi Padat, 17 Plastik Bening Paket Ganja senilai Rp 1.000,000,- dan 2 Bungkus Kecil Paket Ganja senilai Rp 500.000.
Kasat Narkoba mengatakan "tersangka akan kami bawa ke Polresta untuk penyelidikan lebih lanjut, karena pasti ada sindikat penjualan narkoba jenis ganja ini di Jayapura".Â
Masyarakat dimohon agar lebih waspada terhadap orang-orang baru dilingkungannya dan melaporkannya ke pihak kepolisian, tambahnya.