Sebagai Negara yang ber Demokrasi tentunya kita semua harus menjalani nilai-nilai yang menjadi tolak ukur seberapa persen aspek Demokrasi yang sudah ada di Negri ini. Kuatnya liputan media, adanya diskusi terbuka dan bebas tentang isu-isu publik, dengan keragaman pendapat yang masuk akal menjadi salah satu nilai yang terdapat pada indikator Demokrasi.
Indonesia sendiri sudah banyak membuka ruang yang terbilang cukup bebas untuk mengadakan diskusi terbuka dan menampung banyaknya pendapat dari berbagai pemikiran. Sebagai contoh dengan membebaskannya kita mengakses media online untuk mendapatkan berita terbaru dan menuangkan pendapat di dalam satu wadah itu, tetapi sangat disayangkan dengan hal ini banyak sekali kasus berita berita hoax tersebar dan menurunnya angka efektivitas liputan media online.
Dilansir dari laman kominfo.go.id "Data Kemenkominfo menyebutkan bahwa ada sekitar 800.000 situs di Indonesia yang telah terindikasi sebagai penyebar informasi palsu," sangat disayangkan bila Pemerintah sudah menyediakan ruang untuk kita mengakses, mendapatkan, dan juga menuangkan berita bebas tetapi disalah gunakan seperti ini. Dengan ini maka Pemerintah mengeluarkan pasal baru yang tertuang dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Pasal ini tentu saja sangat berguna untuk seluruh Masyarakat sebagai batasan dan pengaturan tata bahasa juga berita pasti tidak asal menyebarkan berita-berita hoax.
Berita-berita hoax tentu saja bisa menjadi pengaruh melemahnya Demokrasi dan dengan adanya pasal ini maka Pemerintah membuktikan bahwa kita bisa melawan hal-hal yang menjadi pengaruh melemahnya Demokrasi itu sendiri. Juga sebagai contoh pada tahun 2008 pertama kali tayang di salah satu stasiun tv program yang menampilkan dialog diskusi terbuka mengenai masalah hukum, kriminalitas, politik dan sosial, hal ini menjadi tanda kuatnya liputan media yang adanya diskusi terbuka dan bebas tentang isu-isu publik dengan keragaman pendapat yang masuk akal. Tetapi pemerintah juga harus tetap mengawasi perkembangan liputan media di era digital seperti sekarang ini agar tidak terjadi lagi hal-hal yang salah atau menyimpang dari nilai indikator aspek-aspek Demokrasi.