Mohon tunggu...
Arman Hidayat
Arman Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - He/Him ✓

Maba IPB SV'58

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan terhadap Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi

30 Juli 2021   18:10 Diperbarui: 30 Juli 2021   19:02 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pada tanggal 18 Maret sampai 9 April 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap 1.351 anggotanya yang akan dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI). Dari 1.351 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang dijadwalkan mengikuti asesmen, 2 orang anggota tidak hadir pada pelaksanaan tes wawancara. Tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ini diselenggarakan berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang menetapkan KPK sebagai Lembaga eksekutif, dan tidak lagi bersifat independen seperti sebelumnya. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tercantum bahwa pegawai KPK resmi dialihkan statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta diatur juga dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang proses Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tes wawasan kebangsaan (TWK) berisikan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar dan wawasan kebangsaan lainnya. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya pertanyaan-pertanyaan yang ada dalam soal tes wawasan kebangsaan (TWK) dinilai cukup mengganjal dan mengundang kontroversi publik, karena soal-soal yang ada jauh dari wawasan kebangsaan. Beberapa soal diantaranya mempertanyakan mana yang harus dipilih antara Al-Qur'an dan Pancasila, menyinggung perihal penggunaan hijab dan mempertanyakan tentang poligami. Tentunya hal ini membuat masyarakat kecewa dan menilai pemerintah tidak profesional dalam menyeleksi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan data yang ada dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, dari 1.351 pegawai KPK yang melaksanakan tes wawasan kebangsaan, 1.274 pegawai diantaranya memenuhi syarat (MS), 75 pegawai tidak memenuhi syarat (TMS), dan 2 pegawai lainnya tidak hadir saat wawancara. Adapun, sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dibebastugaskan melalui Surat Keputusan yang diterbitkan oleh pimpinan KPK pada tanggal 7 Mei 2021 dan diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasannya. Tentunya hal ini dinilai berpotensi menjadi sebuah maladministrasi dan melunturkan nilai-nilai nasionalisme dalam lembaga KPK. Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan KPK dan hasilnya mereka menemukan 3 isu utama yang berpotensi menjadi pelanggaran atau maladministrasi.

Tiga isu diatas yaitu: Pertama, rangkaian proses kebijakan pengalihan status kepegawaian anggota KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua, proses peralihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara dinilai kurang tepat. Ketiga, adanya potensi maladministrasi yang ditemukan Ombudsman pada tahap penetapan proses penyelenggaraan asesmen TWK. Masyarakat berasumsi bahwa hal ini sebagai upaya pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan menyingkirkan pegawai KPK yang sedang menyelidiki kasus tertentu, merevisi UU KPK, dan merubah bentuk kelembagaan KPK yang tadinya bersifat independen menjadi lembaga kekuasaan eksekutif. 

KPK merupakan lembaga pemberantasan korupsi yang seharusnya bersifat independen dan tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan manapun. Dengan dibebastugaskannya 75 pegawai KPK yang 13 diantaranya adalah penyidik, maka akan berpengaruh terhadap penyidikan kasus korupsi yang sedang mereka tangani. Pemerintah harus mengambil kebijakan yang tepat agar tidak menimbulkan asumsi bahwa KPK sedang dimatikan. Pemerintah masih mengupayakan agar 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan dapat dibina dan diberikan pendidikan mengenai wawasan kebangsaan.

Kamis, 22 Juli 2021 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melaksanakan kegiatan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan di Universitas Pertahanan Sentul, Bogor. Namun, dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan, hanya 18 pegawai KPK yang bersedia mengikuti diklat tersebut. Kegiatan pendidikan dan latihan bela negara dan wawasan kebangsaan dilaksanakan disaat yang bersamaan dengan temuan Ombudsman mengenai kecacatan dalam proses pelaksanaaan Tes Wawasan Kebangsaan. 

Sebagai rakyat, kita harus terus mendukung upaya pemerintah dalam memaksimalkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dan terus memantau perkembangan pengusutan temuan Ombudsman tersebut. Agar permasalahan mengenai tes wawasan kebangsaan  pegawai KPK dapat segera diselesaikan dan kasus korupsi di Indonesia dapat segera diusut sampai tuntas.

REFERENSI

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/06/06231921/diikuti-1351-pegawainya-ini-rangkaian-tes-wawasan-kebangsaan-pegawai-kpk?page=all

https://lpmopini.online/twk-kpk-tuai-kritikan-nilai-pancasila-jadi-taruhan/

https://nasional.sindonews.com/read/488550/13/ombudsman-temukan-3-pelanggaran-dalam-tes-wawasan-kebangsaan-pegawai-kpk-1626840434

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun