BANYUASIN Kompasiana.com - Sebanayak 1500 butir Pil Ekstasi dan 18 paket kecil sabu berhasil di amankan oleh Tim Jajaran Kapolres Banyuasin.
Dalam Preas Release Kapolres Banyuasin AKBP Yudi Surya Markus Pinem. Sik yang digelar Di halaman Markas Polres Banyuasin Kabupaten Banyuasin 7 Desember 2017, Mengatakan bahwa barang haram tersebut berhasil diamankan oleh Polsek Talang Kelapa  sebanyak 16 paket sabu ukuran kecil , 2 paket kecil lagi dari Kapolsek Pangkalan Balai dan 1500 butir pil Ektasi yang diamankan dari sala satu penumpang bis ekpedisi antar kota antar provinsi ALS oleh tim gabungan Satreskrim Narkoba bersama Satlantas Kapolres Banyuasin dalam rangka rahzia rutin.
"1500 butir pil Ekstasi berhasil kita amankan dari tersangka atas nama Aidil Putra Bin Asrul(24) warga Jln Delima Perum Delima Puri kecamatan Tampan kotamadia Pekan Baru provinsi Riau, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang calon penerima barang tersebut indisial T(45) Asal Sribungo Oku Timur dan Y(32) warga yang sama" ungkap Kapolres Banyuasin kepada wartawan.
Lanjut Kapolres untuk Polsek Talang Kelapa ada tiga orang masing-masing atas nama Agus Supriono (32) bin M Soleh warga Talang Buluh kecamatan Talang Kelapa , Mulyadi Bin Asri warga yang sama dan Rizki Ananda Susilo bin Joko Susilo warga kelurahan Air Batu kecamatan Talang Kelapa dan Polsek Pangkalan Balai berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama Alfian Bin H.Nurdin. " Untuk 3 orang pembawa dan pengedar pil Extasi akan kita kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal Lima (5) Tahun penjara.
Masih kata Kapolres dirinya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melawan Narkoba. " Jangan takut segerah laporkan jika ada oknum pengedar narkoba atau pesta narkoba kepada penegak hukum setempat. Narkoba  bukan hanya musuh polri namun musuh kita semua" Pungkasnya.