Mohon tunggu...
Kuntoro Tayubi
Kuntoro Tayubi Mohon Tunggu... Journalist -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis adalah ruh, dan menebar kebaikan adalah jiwaku. Bagiku kehidupan ini berproses, karena tidak ada kesempurnaan kecuali Sang Pencipta.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Panwaslu Tegal Tertibkan APK Pilkada 2018

20 Maret 2018   16:47 Diperbarui: 20 Maret 2018   17:15 775
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah tertibkan sejumlah baliho dan spanduk yang bergambar pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati dan gubernur-wakil gubernur, Senin, 19 Maret 2018. Penertiban dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Tegal, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, dan Polres Tegal.

Ketua Panwaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi mengatakan, penertiban alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, spanduk, stiker, dan umbul-umbul yang bergambar paslon ini mendasari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.

Penertiban ini berlangsung serentak di 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Tegal. Rutenya, mulai dari Desa Dukuhsalam Kecamatan Slawi menuju ke utara hingga Desa Karanganyar Kecamatan Dukuhturi. Kemudian menuju ke Jalan Raya 2 Pagongan dan kembali lagi ke Kota Slawi.

"Kalau di kecamatan, Panwascam bekerjasama dengan Forkopimcam dan Satpol PP kecamatan," kata Harpendi, di sela-sela penertiban APK.

Dia menyatakan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah merekomendasikan kepada tim paslon serta partai politik yang bersangkutan untuk segera menertibkan APK tersebut. Namun, imbauan itu diindahkan. Terpaksa, pihaknya melakukan penertiban secara paksa.

"Kalau mau diambil lagi, silahkan. Kita tidak melarang," ucapnya.

Untuk pengambilan, menurut dia, tim paslon harus menandatangi surat pernyataan untuk tidak memasang APK lagi tanpa koordinasi dengan KPU. Sebab, pemasangan APK sudah difasilitasi oleh KPU. Dan apabila ada yang ingin menambah APK, maka jumlahnya harus dicantumkan.

"Jumlah tambahannya maksimal 150 persen dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU," imbuhnya.

Dia menegaskan, jika ada tim paslon maupun partai politik yang nekat memasang APK tanpa koordinasi dengan KPU, terpaksa pihaknya akan melakukan penertiban. Namun, sebelum penertiban, pihaknya akan menegur dan memberikan rekomendasi lebih dulu.

"Sanksinya cuma dicopot saja. Itu kalau ada yang nekat pasang APK lagi tanpa koordinasi dengan KPU," tukasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun