Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilarang ikut berkampanye  pemilu. Termasuk kampanye pemilihan kepala daerah maupun pemilihan  presiden. Kecuali, anggota DPRD tersebut sudah mengajukan izin cuti yang  ditandatangani oleh pimpinan DPRD setempat.
"Anggota DPRD boleh  berkampanye, tapi harus mengajukan izin cuti untuk kampanye," kata Ketua  Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi.
Dia menjelaskan, larangan itu mendasari  Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 Pasal 70 ayat (2), dan Peraturan  Bawaslu Nomor 12 tahun 2017 Bab II ayat (2) huruf (h), serta Peraturan  KPU Nomor 4 tahun 2017 dan Keputusan KPU Kabupaten Tegal Nomor 10/PP.  02. 3-Kpt/3328/Kab/II/2018 Bab VII.
"Caranya, izin cuti diajukan  ke pimpinan DPRD, lalu surat izin cuti disampaikan ke KPU Kabupaten  Tegal (masing-masing daerah)," ujarnya.
Begitu pula dengan  pimpinan DPRD, kata Harpendi, juga harus mengajukan izin cuti jika akan  terjun berkampanye. Karena, pimpinan DPRD juga merupakan anggota dewan  yang mewakili rakyat. "Mengajukannya juga ke pimpinan dewan, dia kan  merangkap anggota juga," ucapnya.
Kendati sudah ada aturan  tersebut, hingga kini Panwaslu belum menemukan anggota DPRD Kabupaten  Tegal yang melanggar. Dimungkinkan, para anggota DPRD sudah tahu  aturan-aturan tersebut. "Belum ada temuan atau laporan, semuanya  berjalan lancar dan kondusif," tukasnya.