Kantor Perwakilan (KPw) BI Tegal menambah peralatan untuk membantu layanan verifikasi dan klasifikasi uang yang diragukan keasliannya. Alat bernama Stereo Microscope dan Portable Microscope ini sangat akurat dan bisa mempercepat layanan, sehingga tidak perlu lagi dikirim ke BI Conterfeit Analisis Center (CAC) yang ada di Jakarta.Â
"Bank Indonesia selaku otoritas Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) memastikan uang yang beredar di masyarakat dalam jumlah dan pecahan uang cukup dan layak edar," kata Kepala KPw BI Tegal, Joni Marsius, Rabu, 24 Januari 2018.
Sejak tahun 2016, KPw BI Tegal telah meningkatkan uang layak edar bagi masyarsakat di eks karesidenan Pekalongan melalui kebijakan clean money policy dengan layanan penukaran di kantor, layanan mobil kas keliling dan layanan perbankan.Â
"Layanan penukaran uang rusak atau lusuh dan yang telah ditarik dari peredaran pada tahun 2018 akan dibuka setiap hari senin sampai dengan kamis sebagai komitmen menyediakan uang layak edar bagi masyarakat," ujarnya. Â
Tahun 2017, KPw BI Tegal telah mengedarkan uang sebanyak Rp8,930 triliun. Meningkat sebesar 1,3 persen dari tahun 2016 sebesar Rp8,812 triliun.
Sementara uang rusak, lusuh, uang yang ditarik dari peredaran sebagai uang tidak layak edar (UTLE) telah dimusnahkan sebesar Rp3,618 triliun. Turun sebesar 10 persen dari tahun 2016 sebesar Rp4,032 triliun.
"Penurunan tersebut dampak kebijakan BI dalam menjaga dan meningkatkan kualitas uang layak edar di masyarakat melalui kebijakan clean money policy," kata Joni.
Pencegahan tindak kejahatan pemalsuan uang rupiah menjadi perhatian serius BI. Sepanjang tahun 2017 KPw BI Tegal telah mengklarifikasi uang yang diragukan keasliannya oleh masyarakat maupun perbankan sebanyak 4.457 lembar, meningkat sebanyak 32 persen dari tahun 2016 sebanyak 3.352 lembar.
"Alat untuk mengetahui bahan dan cetakan uang jenis Stereo Microscope hanya dimiliki oleh BI, namun untuk yang jenis Portable Microscope dijual umum. Harganya berkisar dua sampai sembilan juta rupiah," pungkasnya. Â Â Â