Mohon tunggu...
Arji Siwi Purwaning Putri
Arji Siwi Purwaning Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Goal : bigger smile

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Modifikasi Kendaraan Bermotor yang Tidak Memenuhi Standar

6 April 2021   15:25 Diperbarui: 6 April 2021   15:32 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Otomotif. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Referensi :

1. futuready.com. 11 Juni 2020. "hindari modifikasi motor dan mobil seperti ini agar tidak kena sanksi". Diakses pada 17.50, 1 April 2021.

2. repository.um-palembang.ac.id. 2016. "modifikasi kendaraan bermotor dan akibat modifikasi yang tidak lulus uji menurut Pasal 277 UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan". Diakses pada 19.00, 3 April 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun