Referensi :
1. futuready.com. 11 Juni 2020. "hindari modifikasi motor dan mobil seperti ini agar tidak kena sanksi". Diakses pada 17.50, 1 April 2021.
2. repository.um-palembang.ac.id. 2016. "modifikasi kendaraan bermotor dan akibat modifikasi yang tidak lulus uji menurut Pasal 277 UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan". Diakses pada 19.00, 3 April 2021.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!