Mohon tunggu...
Arizal IbnuRianto
Arizal IbnuRianto Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Ekonomi Syariah

Mahasiswa beruntung di salah satu kampus kota hujan

Selanjutnya

Tutup

Money

Regulasi Halal dan Perkembangan Industri Halal: Sintesis Kuliah Manajemen Produk Halal

8 Maret 2021   18:53 Diperbarui: 8 Maret 2021   20:13 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Disampaikan oleh : Ranty Wiliasih, M.Si

Regulasi Landasan halal di Indonesia ada pada UUD 1945 Pasal 29. Di Ayat 1 dijelaskan bahwa  Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.  Titik kritis landasan halal ada pada Ayat 2 yang berbunyi   "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk menandai agamanya masing-masing dan untuk beri-beri menurut agamanya dan kepercayaannya itu." 

Dalam Islam, memakan sesuatu yang halal merupakan bagian dari praktik menjalankan ajaran agama atau bernilai ibadah. Hal tersebut berimplikasi bahwa penjaminan kehalalan produk bagi masyarakat merupakan kewajiban Negara sebagaimana yang tetuang didalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2. Dari sisi hukum positif di Indonesia, jaminan dari pemerintah untuk memfasilitasi peredaran makanan halal dituangkan dalam sejumlah peraturan yang mengatur tentang prosedur dan standar produk halal di Indonesia.

Tujuan akhir atau muara dari regulasi halal adalah keterjaminan produk halal yang diukur di masyarakat (amanat UU 45 pasal 29). Regulasi halal merupakan hulu dari keterjaminan kehalalan semua produk yang beredar di Indonesia. Dampak lain adanya regulasi halal adalah tertib administrasi dalam hal pengurusan halal dan masuknya sertifikasi sebagai pemasukan tambahan bagi kas negara.

Hubungan antara Regulasi halal dan potensi ekonomi ada pada dua keadaan. Petama, adanya Regulasi halal berimplikasi pada peningkatan produksi produk halal dalam negeri dan menjadi  substitusi impor produk halal luar negeri. Hal tersebut berdampak terhadap PDB Indonesia yanga akan meningkat. Kedua, adanya Regulasi halal berimplikasi pada peningkatan produksi produk halal dalam negeri dan  potensi eksporproduk halal yang meningkat. Hal tersebut berdampak terhadap PDB yang akan meningkat.

Adanyan regulasi halal memiliki potensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara signifikan. Dilansir dari (Jakarta Post, 2018) Undang-undang halal ini dapat mendukung Indonesia dalam perdagangan internasional karena banyak negara telah membuka peluang masuknya produk bersertifikat halal. Ambil contoh Malaysia. 

Menurut Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Dr. Ahmad Zahid Hamid, industri halal berkontribusi sekitar 7,5 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Malaysia dan menciptakan total 28.000 pekerjaan. Industri ini berbagi nilai ekspor tahunan sebesar RM43 miliar ($ 11 miliar) dan menarik investasi senilai RM13,3 miliar pada tahun 2017. Dengan jumlah penduduk Indonesia yang jauh melampaui Malaysia, Indonesia berpotensi lebih besar dibanding Malaysia jika pengembangan halal value chain terserifikasi halal dengan baik.

Perdagangan internasional memberikan kelonggaran terkait Regulasi halal bagi negara eksportir. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengizinkan setiap negara untuk menerapkan standar halal untuk melindungi konsumen Muslim sesuai dengan GATT Article XX (pengecualian umum), bahwa setiap negara anggota WTO untuk kepentingan konsumen dapat menerapkan regulasi teknisnya sendiri.Namun, standar halal harus ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan Technical Barrier to Trade (TBT) Agreement, untuk mendapatkan keuntungan perdagangan internasional.

Dampak dari UU No 33/2014 dijelaskan oleh (Hidayat dkk, 2019) bahwa dengan berlakunya undang-undang jaminan halal, 35 mempengaruhi produk dan penjagaan sertifikasi halal.Sehingga dengan adanya kewajiban produsen untuk menghasilkan produk halal maka perusahaan harus segera mengembangkan produknya melalui proses produksi halal. Proses produk halal merupakan rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. Sedangkan yang dimaksud dengan bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan suatu produk. Pemerintah juga telah membentuk badan penyelenggara untuk menjamin produk guna membantu produsen dalam memperoleh sertifikasi halal. 

Dampak Jaminan Halal juga berdampak dari hulu ke hilir industri halal. dampak dari adanya jaminan halal di mana semua produsen memiliki sertifikat halal dan semua produk berlabel halal. Sertifikasi Halal berdampak besar pada banyak bisnis, menghasilkan peningkatan penjualan dan mendapatkan kepercayaan dari konsumen Muslim.

Isfahani, Pourezzat, Abdolmanafi dan Shahnazari (2013) menemukan bahwa unsur-unsur lain mempengaruhi konsumen dalam mengambil keputusan pembelian meskipun produk tersebut bersertifikat Halal dan kepatuhan syariah. Hal ini dikarenakan konsumen melihat atribut intrinsik dan ekstrinsik produk dalam keputusan pembelian (Caswell, 2006). Orang dengan religiusitas intra personal dan inter personal, ternyata juga memperhatikan harga dan kualitas produk dan cenderung tidak membuat impulsif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun