SUBANG - Bulan suci Ramadhan yang merupakan bulan penuh rahmat dan ampunan ternyata tak bisa membuat para  pengedar narkoba insaf.
Terbukti, dalam rangka operasi cipta kondisi di bulan ramadan, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat berhasil meringkus dua pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Subang.Â
Dua pelaku ini yakni DA (30) warga Kampung Salahaur, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang dan YY (32) warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.Â
Diketahui DA diringkus lantaran nekat jualan sabu-sabu di bulan suci ramadhan. Sedangkan YY diamankan karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau izin edar.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan dua pelaku ini diamankan sebagai upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Subang.Â
Heri menyebut pelaku berinisial DA ini diamankan disebuah rumah yang berada di Kampung Rancabago, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, pada Rabu, 20 Maret 2024.
Sedangkan, pelaku berinisial YY diamankan di sebuah rumah kontarkan yang ada di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan/Kabupaten Subang, pada Jumat, 22 Maret 2024.
"Pengungkapan kasus peredaran sabu dan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau izin edar ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan 1445 hijriah," ucap Heri, Pada Kamis, 27 Maret 2024.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berinisial DA ini, Kata dia, 30 paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening. Serta petugas juga mengamankan satu buah gawai merk Vivo berwarna biru beserta simcardnya.Â
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Heri, narkotika jenis sabu itu didapatnya dari seorang pria berinisial GG yang diambil di Jalan Cimerta, Kecamatan/Kabupaten Subang dalam sebuah bungkus rokok gudang garam signature.Â