Mohon tunggu...
Aris Heru Utomo
Aris Heru Utomo Mohon Tunggu... Penulis, Pemerhati hubungan internasional, sosial budaya, kuliner, travel, film dan olahraga

Pemerhati hubungan internasional, penulis buku Bola Bundar Bulat Bisnis dan Politik dari Piala Dunia di Qatar, Cerita Pancasila dari Pinggiran Istana, Antologi Kutunggu Jandamu. Menulis lewat blog sejak 2006 dan akan terus menulis untuk mencoba mengikat makna, melawan lupa, dan berbagi inspirasi lewat tulisan. Pendiri dan Ketua Komunitas Blogger Bekasi serta deklarator dan pendiri Komunitas Blogger ASEAN. Blog personal: http://arisheruutomo.com. http://kompasiana.com/arisheruutomo

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengapa Piagam Jakarta Dirumuskan dan Disepakati oleh Panitia Sembilan Bukan Panitia Delapan?

22 Juni 2025   16:10 Diperbarui: 22 Juni 2025   16:10 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pajama Jakarta, sumber gambar dari tajdid.id

Bagi sebagian masyarakat Indonesia, khususnya pemerhati ketatanegaraan, tanggal 22 Juni menjadi salah satu tanggal penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Delapan puluh tahun lalu, tepatnya 22 Juni 1945 disepakati sebuah dokumen monumental yang dikenal sebagai Piagam Jakarta oleh Panitia Sembilan.

Piagam Jakarta yang setelah direvisi oleh Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 menjadi Pembukaan UUD 1945 ini disusun oleh sembilan orang anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) yaitu Soekarno (Ketua), Mohammad Hatta (Wakil Ketua), Mr. Muhammad Yamin, Alexander Andre Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, K.H. Wachid Hasyim, Abdoel Kahar Moezakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo.

Dibalik kesuksesan Panitia Sembilan merumuskan dasar negara, sebenarnya muncul pertanyaan tentang mengapa Panitia Sembilan yang justru merumuskannya, bukan Panitia Delapan yang justru resmi dibentuk seusai sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) tanggal 1 Juni 1945.

Dalam risalah sidang pertama BPUPK disebutkan bahwa Sidang menerima usulan rumusan dasar negara yang disebut Pancasila yang disampaikan Ir. Sukarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945.

Sidang kemudian memutuskan untuk membentuk suatu Panitia Kecil beranggotakan delapan orang yang terdiri golongan Nasionalis diwakili oleh Ir.Sukarno (Ketua), Drs. Muhammad Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Mr. Alexander Andre Maramis, R.Oto Iskandardinata, Mas Sutardjo Kartohadikusumo sedangkan dari golongan Islam oleh Ki Bagus Hadikusumo dan K.H.Wachid Hasjim (6 orang anggota glongan Nasionalis berbanding 2 orang anggota golongan Islam). Tugas Panitia Delapan ini adalah mengumpulkan usul-usul para anggota BPUPK serta merumuskan Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan pidato yang disampaikan Ir. Sukarno.

Namun seperti diceritakan dalam buku Pendidikan Pancasila untuk kelas VII yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancsasila (BPIP) dan Kemendikbudristek tahun 2023, mengingat situasi perang dunia saat itu dan Jepang masih menduduki Indonesia, maka tidak memungkinkan bagi mereka untuk segera mengkonsolidisasikan diri untuk menyelesaikan tugas yang diamanatkan oleh Sidang Pertama BPUPK (2023: 16).

"Belum sempat mengadakan pertemuan, keanggotaan Panitia Delapan diganti menjadi sembilan orang sehingga menjadi Panitia Sembilan. Penggantian ini dilakukan untuk menghadirkan komposisi keanggotaan panitia yang lebih mewakili dinamika pembahasan tentang dasar negara dalam Sidang BPUPK pertama tersebut, yang merepresentasikan golongan nasionalis religius dan Islamis nasionalis." (2023: 17).

Pembentukan Panitia Sembilan sendiri dilakukan atas inisiatif Ir. Sukarno yang juga merupakan Ketua Panitia Delapan. Ia berinisiatif mengumpulkan anggota Panitia Kecil dengan memanfaatkan sidang Cuo Sangi In ke-VIII tanggal 18-21 Juni 1945. (A.B Kusuma "Lahirnya UUD 1945" diterbitkan oleh FHUI tahu 2004: 21) .

Ir. Sukamo menggunakan kesempatan kehadiran anggota Cuo Sangi In di Jakarta untuk mengadakan sidang Panitia Kecil yang akan mengumpulkan usul-usul anggota BPUPK. Pertemuan itu dilaksanakan di Jawa Hookokai, kantor Ir.Sukamo, bukan di gedung BPUPK, dan perumusannya dilakukan di rumah beliau, JI. Pegangsaan Timur No.56.

Pertemuan itu dihadiri oleh 38 orang. Dalam pertemuan itu dibentuk Panitia Kecil "Tidak Resmi" yang terdiri dari 9 orang atau Panitia Sembilan. Panitia ini menggantikan Panitia Delapan beranggotakan 4 orang golongan nasionalis religius (Drs. Mohammad Hatta, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. Muhammad Yamin, Mr. Alexander Andre Maramis) dan 4 orang golongan Islam nasionalis (K.H Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakir, Abikoesno Tjkorosoejoso, H. Agus Salim) sedangkan Ir. Sukarno sebagai ketua sekaligus penengahnya (2023: 17).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun