Modifikasi lampu kendaraan semakin populer di kalangan pecinta otomotif, bertujuan mempercantik tampilan sekaligus meningkatkan fungsi pencahayaan. Namun, modifikasi yang tidak mematuhi standar teknis dan regulasi hukum dapat menimbulkan konsekuensi serius, khususnya terkait dari sisi keselamatan lalu lintas. Dari aspek hukum, lampu kendaraan yang diubah secara sembarangan, misalnya dengan intensitas cahaya berlebihan atau warna yang tidak sesuai ketentuan, dapat melanggar peraturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu visibilitas pengguna jalan lain, meningkatkan risiko kecelakaan, serta berujung pada sanksi hukum bagi pelaku modifikasi. Oleh karena itu, penting untuk memahami dan mematuhi regulasi hukum terkait penggunaan lampu kendaraan guna memastikan keamanan bersama di jalan raya.
AKBP Fahri (2021) menyatakan, "Jadi kalau ingin memodifikasi itu tentunya tidak boleh melanggar. Karena memodifikasi itu ada yang bisa melanggar sistem keselamatan dan ada juga yang tidak, namun selama dia memperhatikan sistem itu tidak apa-apa" (GridOto, 3 Januari). Menurut beliau, agar modifikasi lampu tidak melanggar aturan, sangat penting untuk memperhatikan regulasi yang berlaku. Penggunaan lampu kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana Pasal 58 menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Perlengkapan yang dimaksud sebagai pengganggu keselamatan berlalu lintas mencakup pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan, seperti pemasangan bumper tanduk dan lampu yang menyilaukan. Regulasi ini diperjelas dengan PP No. 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, yang mengatur secara rinci warna, fungsi, dan posisi lampu kendaraan agar sesuai dengan standar keselamatan dan tidak mengganggu pengguna jalan lain. Peraturan tersebut juga melarang pemasangan lampu yang berpotensi membahayakan atau mengganggu keselamatan lalu lintas. Walaupun Peraturan Pemerintah ini mengatur intensitas cahaya (dalam candela) dan arah sinar lampu, batas maksimal daya lampu (watt) tidak secara eksplisit disebutkan.
Cahaya lampu kendaraan yang menyilaukan dapat menimbulkan risiko kecelakaan serius di jalan raya. Berbagai kejadian nyata menggambarkan betapa berbahayanya fenomena tersebut. Misalnya, seorang pengemudi mobil di Buleleng, Bali, mengalami kecelakaan fatal setelah silau terkena lampu jauh kendaraan lain sehingga mobilnya terjun ke jurang sedalam 50 meter (Detik Bali, 2023). Kasus serupa terjadi di Jakarta Selatan, di mana seorang pengendara motor terjatuh ke dalam lubang galian sedalam 5 meter akibat silau lampu tembak dari kendaraan lain yang mengganggu penglihatannya (Detik News, 2023). Di Jawa Timur, kecelakaan motor yang menyebabkan satu orang tewas dan dua luka-luka juga dilaporkan akibat pengendara yang silau oleh lampu kendaraan lain sehingga kehilangan kendali (TVOne News, 2023). Kejadian-kejadian tersebut menggarisbawahi bahwa cahaya lampu yang tidak sesuai standar, terutama yang terlalu terang dan tidak terarah dengan benar, dapat mengganggu konsentrasi serta visibilitas pengendara lain. Akibatnya, pengemudi rentan kehilangan kendali dan mengalami kecelakaan yang dapat berakibat fatal. Oleh karena itu, sangat penting bagi pengguna kendaraan untuk mematuhi standar pencahayaan yang telah diatur secara hukum demi keselamatan bersama.
Modifikasi lampu kendaraan memang dapat mempercantik tampilan sekaligus meningkatkan fungsi pencahayaan, namun jika tidak dilakukan sesuai standar dan regulasi yang berlaku, hal tersebut berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan serius. Untuk itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. Solusi utama agar modifikasi lampu tetap aman dan sesuai hukum adalah dengan menggunakan lampu yang sesuai spesifikasi pabrik dan standar keselamatan, memasang lampu melalui teknisi profesional, serta memastikan arah dan intensitas cahaya tidak menyilaukan pengendara lain. Selain itu, pengendara juga harus menghindari penggunaan lampu strobo atau kelap-kelip yang tidak sesuai fungsi dan warna lampu yang tidak standar. Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, modifikasi lampu kendaraan dapat memberikan manfaat tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan lain. Kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan bersama di jalan raya. Oleh karena itu, keselamatan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap upaya modifikasi kendaraan.
REFERENSI
Detik Bali. (2024, September 19). Pengemudi silau lampu jauh, mobil terjun ke jurang 50 meter di Buleleng. https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7548070/pengemudi-silau-lampu-jauh-mobil-terjun-ke-jurang-50-meter-di buleleng
Detik News. (2022, November 21). Silau kena lampu tembak, pemotor terjun ke lubang galian 5 meter di Jaksel. https://news.detik.com/berita/d-6389221/silau-kena-lampu-tembak-pemotor-terjun-ke-lubang-galian-5-meter-di-jaksel
GridOto.com. (2021, January 3). Modifikasi lampu enggak boleh sembarangan dan asal terang, ada aturannya. https://www.gridoto.com/read/222493933/modifikasi-lampu-enggak-boleh-sembarangan-dan-asal-terang-ada-aturannya
TVOne News. (2022, July 26). Kecelakaan motor akibat silau dengan lampu pengendara lain, 1 orang tewas, 2 korban luka-luka. https://www.tvonenews.com/daerah/jatim/56157-kecelakaan-motor-akibat-silau-dengan-lampu-pengendara-lain-1-orang-tewas-2-korban-luka-luka
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI