Mohon tunggu...
Ariq Aqshal Alfaridzy
Ariq Aqshal Alfaridzy Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Padjadjaran

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemilu di Indonesia: Nilai dan Asas Pemilu yang Berintegritas

3 November 2021   08:33 Diperbarui: 3 November 2021   08:36 617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Membahas mengenai Pemilihan Umum di Indonesia sudah menjadi hal yang harus kita ulik dan kaji lebih dalam lagi. Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sebuah sebuah instrumen politik untuk menggambarkan dan melihat bagaimana eksistensi dari demokrasi yang meliputi berlangsungnya sistem politik dan ketatanegaraan di suatu negara. 

Pemilu mempunyai pengaruh tiga hal, yaitu: 1) sistem kepartaian, 2) sistem pemerintahan, dan 3) sistem perwakilan. Dari ketiga hal tersebut tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Sistem pemilu menjadi cara untuk mengatur dan memungkinkan warga negara untuk memilih para wakil rakyat di antara mereka. Dalam proses pemilu warga negara berkuasa dan berhak untuk memilih para wakilnya yang nantinya akan duduk di kursi pemerintahan.

Di Indonesia sistem pemilu sudah mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan yang dapat dikatakan cukup signifikan dengan dinamika historis yang sangat melekat dari tahun ke tahun. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan seringnya pergantian undang-undang yang dipergunakan pada setiap pemilu. Dapat dilihat dari sistem pemilu sebelumnya maupun sesudahnya yang terkadang selalu mengalami perubahan. Perubahan undang-undang dalam agenda kegiatan pemilu menggambarkan telah terjadinya perubahan sosial-politik yang mengharapkan diakomodasi. Hal ini terjadi karena adanya pengaruh dan hubungan yang tidak dapat dihindari dari masyarakat.

Pemilu terbagi menjadi dua elemen, yaitu:

  • Electoral law, merupakan sebuah aturan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi yang perlu diikuti atau ditaati pada setiap kontestan pemilu. Electoral law dibagi menjadi dua model, yaitu plural majority dan proportional representation.
  • Electoral process, merupakan suatu aturan ataupun metode untuk mengirimkan suara pemilih menjadi kursi di lembaga perwakilan. Kemudian, electoral process dibagi lagi menjadi dua bentuk, yaitu D'Hont, st. League, Electoral Threshold, dan Parliamentary Threshold.

Maka dari itu, pemilu harus dilakukan secara jujur, adil, dan demokratis. Supaya pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan dapat mencapai tujuannya tersebut, sehingga membutuhkan beberapa hal mengenai prakondisi yang mendukungnya. Dari syarat-syarat tersebut diperlukan untuk mencapai pelaksanaan pemilu yang berkualitas dan mendapatkan calon wakil yang legitimate. Berikutnya, mengenai tolak ukur keberhasilan pelaksanaan pemilu diperlukan beberapa indikator untuk melihat bagaimana proses pelaksanaan pemilu tersebut, seperti akuntabilitas (accountability), keadilan (fairness), keterwakilan (representativeness), dan persamaan hak setiap pemilih (equality).

Selain itu, terdapat asas-asas dalam pemilu yang diatur melalui Undang-Undang Politik tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dari beberapa kali perubahan dalam penyelenggaran pemilu dilakukan. Secara umum dapat dikatakan asas-asas pemilu di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:

  • Langsung, yaitu rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung, sesuai dengan apa yang diinginkannya tanpa ada tekanan dari pihak lain.
  • Umum, yaitu semua warga negara berhak untuk melaksanakan pemilu, akan tetapi harus memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang, karena pemilihan tersebut bersifat umum sehingga setiap warga negara berhak untuk memilih.
  • Bebas, yaitu setiap warga negara memiliki kebebasan dalam memilih dan menentukan siapa calon wakil nya nanti. Dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga terhindar dari intervensi pihak luar dan dapat memilih sesuai dengan hati nurani dan kepentingannya masing-masing.
  • Rahasia, yaitu saat memberikan suaranya, pemilih dilindungi dan dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak luar.
  • Jujur, yaitu pihak penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemilu harus mempunyai integritas dan bersikap jujur sesuai dengan peraturan undang-undang yang sudah ditetapkan.
  • Adil, yaitu setiap pemilih dan penyelenggara pemilu mendapatkan perlakuan yang sama, tanpa adanya pengaruh dari pihak lain.

Pelaksanaan pemilu di Indonesia dilaksanakan karena melihat adanya Konstitusi UUD 1945, yang menjadi wujud dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam suatu negara yang menjalankan sistem demokrasi. Indonesia menganut sistem pemilu proporsional, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD yang sepakat memilih sistem proporsional terbuka.

 Sistem proporsional ini terbuka ini merupakan sistem dimana yang pemilih atau rakyat diberikan pilihan secara langsung kepada calon wakil mereka masing-masing untuk mendapatkan kursi di parlemen. Dengan begitu, para wakil rakyat semakin dekat dengan konstituennya. 

Sehingga, rakyat dapat menuntut kepada wakil rakyatnya untuk mengusahakan seluruh ide dan aspirasi yang sudah disampaikan oleh rakyatnya. Jika hal tersebut tidak mampu untuk dipenuhi, maka para wakil rakyat akan mendapatkan ganjaran atau di cap tidak mampu oleh rakyat, itu menjadi alasan kuat bagi rakyat agak tidak memilih wakil rakyat tersebut pada pemilu berikutnya.

Dalam sistem pemilu baru yang dimiliki oleh Indonesia ini ada beberapa hal yang perlu dievaluasi karena baru pertama kali diselenggarakan pada tahun 2019. Pemilu serentak dilaksanakan berdasarkan hasil Putusan MK yang mengabulkan permohonan Effendi Ghazali bersama Koalisi Masyarakat untuk pemilu Serentak terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Beberapa pertimbangan MK dalam Putusan dimaksud, sebagaimana telah disebutkan di atas adalah pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diselenggarakan secara serentak dengan pemilu legislatif akan mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di masyarakat. 

Selain itu, hak warga negara untuk memilih secara cerdas pada pemilu serentak ini terkait dengan hak warga negara untuk membangun checks and balances dari pemerintahan presidensial dengan keyakinannya sendiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun