Mohon tunggu...
Arip Imawan
Arip Imawan Mohon Tunggu... Pengacara - Arip seorang Lawyer, Blogger, Traveler

semakin bertambah ilmuku maka semakin terlihatlah kebodohanku

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

"Ahokers" Tak Tahu Aturan dan Indikasi Keberpihakan?

12 Mei 2017   07:26 Diperbarui: 12 Mei 2017   09:35 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasca putusan hakim yang memvonis Ahok terbukti sah dan meyakinkan dengan vonis 2 tahun penjara, membuat kubu pro Ahok tidak terima, mereka berdemonstrasi 2 hari 2 malam tanpa aturan hingga membuat kericuhan baik di pengadilan negeri Jakarta Utara, di rutan Cipinang hingga Mako Brimob kelapa dua Depok. Demonstrasi dilindungi undang-undang, namun jika sudah menyalahi aturan ya harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum dalam hal ini institusi kepolisian.

 Ada beberapa hal yang saya soroti dalam kasus ini:
 1. Dukungan ahokers yang tak tahu aturan, mereka spontanitas berdemo di pengadilan negeri Jakarta Utara hingga spontanitas menuju rutan Cipinang hingga larut malam boleh jadi dan bahkan tidak membuat surat pemberitahuan dulu pada pihak kepolisian, jika demonstrasi yang tidak berizin atau tidak memberitahukan agenda kegiatan tersebut maka pihak kepolisian berhak membubarkan dengan paksa demo tersebut karena kegiatan tersebut dianggap ilegal karena tidak ada penanggung jawabnya jika terjadi hal hal yang tidak diinginkan, kerusuhan anarkis dan lain sebagainya (perkap no.9 tahun 2008)

 2. Beredar banyak di medsos orasi-orasi ahokers yang mencaci maki institusi penegak hukum dalam hal ini peradilan, dalam orasi tersebut disampaikan "tidak ada itu istilah penistaan agama, yang ada adalah peradilan yang sangat nista dengan hakim yang nista", apa yang disampaikan orator dalam orasinya untuk membakar semangat ahokers tersebut justru menjadi blunder yang bisa memasukkannya dalam tindak pidana karena telah merongrong kewibawaan pengadilan "contempt of court" (pasal 207 KUHP)

 3. Tidak tegasnya aparat kepolisian dalam menindak para pendemo (ahokers) yang nyata-nyata menyalahi aturan bisa menimbulkan masalah baru dalam kehidupan bermasyarakat, selama ini kepolisian menindak tegas pendemo dalam aksi bela Islam, demo buruh, demo mahasiswa, demo ormas, dan lain-lain hingga menggunakan gas air mata untuk membubarkan pendemo dengan dalih sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Namun 2 hari 2 malam ahokers berdemo entah sudah ada pemberitahuan atau tidak, bahkan melanggar batas waktu yang ditentukan hingga larut malam, bahkan juga menggelar demo pada hari besar keagamaan yang nyata-nyata itu dilarang demo ahokers tetap berlangsung, jika sudah begini, jangan salahkan jika masyarakat beranggapan bahwa institusi polri sudah tidak netral dalam menegakkan aturan yang justru polri melanggar aturannya sendiri, jika ini dibiarkan bisa menimbulkan konflik baru, masyarakat akan ramai-ramai mencari hukumnya sendiri dan tidak adanya kepercayaan lagi pada institusi kepolisian yang saat ini dipimpin jenderal Tito Karnavian

 4. Demonstrasi yang seolah dibiarkan tanpa ketegasan dari aparat kepolisian bisa memicu keresahan masyarakat sekitar, mereka yang merasa terganggu karena malam hari seharusnya suasana tenang justru ramai oleh pendemo bisa memicu gerakan massa yang merasa terganggu untuk membubarkan paksa massa pendemo, jika hal ini terjadi konflik dan anarkis akan terjadi, jika kepolisian tidak peka dengan persoalan ini maka suasana chaos akan terjadi, mengingat demo ahokers bukan cuma berpusat di DKI Jakarta saja tapi juga di kota-kota lain seperti di Jogjakarta. Apakah memang momen chaos ini yang ingin diciptakan oleh pihak-pihak tertentu? Allahu A'lam

 12 Mei 2017
 Arip Imawan Advokat MLA

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun