Mohon tunggu...
Arini Yasmin
Arini Yasmin Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

Berlomba-lomba dalam kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RKUHP Bercanda?

3 Oktober 2019   10:34 Diperbarui: 3 Oktober 2019   12:50 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tindakan santet bagi orang yang menawarkan jasa praktik ilmu hitam bisa diancam pidana. Hal itu tertuang dalam pasal kontroversi 252

Pelanggaran adat

Pasal 7, pelanggar hukum kewajiban adat di masyarakat bisa dipidana.

Dari 10 pasal diatas harus diteliti kembali, tidak semerta-merta menanggapi pasal-pasal tersebut.

Point 3, pasal ini juga ada di KUHP sebelumnya, yaitu pasal 284 KUHP. Ini akan menjadi pidana jika ada pengaduan. Jika tidak ada pengaduan ya tidak papa, fine-fine saja.

Point 6, pencegah kehamilan (alat kontrasepsi. Contohnya kondom, jika kondom tersebut di tunjukkan kepada anak dalam konteks pendidikan maka tidak bermasalah, asalkan ada pengawasan.

Point 2,Aborsi. Tidak Berlaku jika pengguguran  dilakukan oleh orang yang hamil karena pemerkosaan secara paksa.

Point pertama, mengenai Penghinaan. Berbeda antara kritik dan hinaan.

Point 5, Gelandang yang mengganggu ketertiban umum.

Jadi tidak semua KUHP yang ditolak itu salah. Ada oknum-oknum yang menyebarkan beberapa pasal dengan mengurangi lanjutan Kalimat yang sebenarnya ada di dalam KUHP sehingga menimbulkan kerancuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun