Mohon tunggu...
Arini Yasmin
Arini Yasmin Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

Berlomba-lomba dalam kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RKUHP Bercanda?

3 Oktober 2019   10:34 Diperbarui: 3 Oktober 2019   12:50 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Paling lama6 bulan 

Gelandang

432,didenda 1 juta.

Alat kontra SEPSI

414, setiap orang secara terang-terangan, mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak diancam pidana atau denda paling lama 6 bulan.

Korupsi

RUU sekarang, dipidana 2 tahun.

RUU yang dulu, dipidana 6 tahun

Penistaan agama 

313, penodaan agama seseorang bisa dipidana 5 tahun. Hal itu berlaku bagi orang yang menyiarkan, menunjukkan, memperkenalkan gambar, tulisan, rekaman dan disebar luaskan.

Santet

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun