Mohon tunggu...
arinda dewi
arinda dewi Mohon Tunggu... Program Studi Ekonomi Pembangunan, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta

Memiliki kecerdasan emosional yang tinggi, empati, serta kemampuan adaptasi yang baik. Teliti dalam setiap tugas dan berpikir kreatif untuk mencari solusi inovatif. Dilengkapi dengan rasa ingin tahu yang besar, kemampuan komunikasi yang efektif, dan fleksibilitas dalam menghadapi perubahan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Raja Ampat: Waktunya Memilih, Tambang atau Alam

26 Juni 2025   19:47 Diperbarui: 26 Juni 2025   19:59 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Di sudut timur Indonesia, terbentang gugusan pulau yang oleh banyak orang dijuluki sebagai surga terakhir di bumi: Raja Ampat. Keindahannya tak hanya memesona mata, tetapi juga menyimpan kekayaan ekologi yang diakui dunia. Namun di balik laut biru dan terumbu karang yang memikat, Raja Ampat sempat berada di ujung ancaman. Tambang masuk membawa janji pembangunan, tapi juga risiko kerusakan yang tak bisa ditarik ulang. Baru-baru ini, pemerintah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Sebagai warga yang peduli akan negara yang dijuluki sebagai nergara maritin yang mepunyai kelestarian alam dan keaneka ragaman hayati, keputusan ini adalah langkah positif.

Putusan dari pemerintah terkait pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) bukan hanya untuk bentuk keberpihakan ekologis. Keputusan ini didukung oleh beberapa temuan ilmiah dari studi-studi terbaru yang memperkuat bagaimana aktivitas pertambangan dari keempat perusahaan tambang tersebut bisa merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan jangka panjang.

Dalam jurnal yang ditulis oleh Haluk (2025) di INTAN Jurnal, dilakukan penyelidikan mengenai karakteristik geokimia tanah di blok tambang PT Kawei Sejahtera Mining, yang merupakan salah satu dari empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dicabut. PT Kawei Sejahtera Mining beroperasi di Pulau Kawe, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Aktivitas produksi sempat berjalan sejak 2023 dengan pembukaan lahan seluas 89,29ha, namun kini sementara dihentikan untuk evaluasi AMDAL dan verifikasi, setelah ditemukan pembukaan 5ha di luar izin kawasan hutan.  Haluk (2025) menggunakan metode berupa uji laboratorium terhadap sampel laterit, limonit, dan saprolit, dengan pengukuran kadar. Hasilnya mengungkapkan bahwa profil endapan nikel laterit di Blok A terdiri dari beberapa lapisan, yaitu tanah penutup, zona limonit, saprolit, dan batuan dasar, dengan ketebalan yang bervariasi hingga mencapai 16 meter. Dari segi karakteristik geokimia, terlihat bahwa kadar unsur-unsur seperti nikel (Ni), besi (Fe), kobalt (Co), mangan oksida (MnO), kalsium oksida (CaO), dan aluminium oksida (AlO) meningkat saat bergerak dari zona batuan dasar menuju tanah penutup. Sebaliknya, kadar magnesium oksida (MgO) dan silika (SiO) menunjukkan penurunan. Kadar nikel sendiri mengalami peningkatan dari tanah penutup ke zona limonit dan saprolit, namun menurun kembali pada zona batuan dasar. Aktivitas eksplorasi bahkan sebelum tambang aktif sepenuhnya sudah berpotensi mencemari lingkungan, khususnya perairan dangkal yang menjadi habitat biota laut sensitif.

Raja Ampat bukan tempat yang bisa ditambang sembarangan. Selain menjadi kawasan Geopark Nasional, ia juga menyimpan keanekaragaman hayati laut yang sangat penting bagi dunia. Potensi ekonominya jauh lebih besar jika dijaga melalui ekowisata dan riset, bukan dikorbankan untuk keuntungan jangka pendek industri ekstraktif.

Pemerintah memang sudah mencabut izin. Tapi pencabutan itu seharusnya tidak berhenti di sini. Harus ada audit menyeluruh terhadap seluruh IUP yang masih aktif di kawasan sensitif ekologis. Penegakan hukum harus kuat, dan proses perizinan ke depan wajib melibatkan penilaian ekologis yang ketat dan transparan.

Penulis: Arinda Dewi-Program Studi Ekonomi Pembangunan, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta

Referensi

Haluk, M. (2025). KARAKTERISTIK GEOKIMIA ENDAPAN NIKEL LATERITPADABLOK APT. KAWEI SEJAHTERA MINING, RAJA AMPAT INTAN Jurnal Penelitian Tambang, Volume 8, Nomor 1, 2025. https://doi.org/10.56139/intan.v8i1.293

Purnama, K. I. (2025, Juni 9). Rincian alasan pemerintah cabut 4 IUP di Raja Ampat. Tempo. https://www.tempo.co/arsip/rincian-alasan-pemerintah-cabut-4-iup-di-raja-ampat-1674669

Timorria, I. F., Hidayatullah, M. R., & Petriella, Y. (2025, Juni 9). Daftar perusahaan yang kantongi izin tambang di Raja Ampat, beberapa langgar izin lingkungan. Bisnis.com. https://hijau.bisnis.com/read/20250609/651/1883326/daftar-perusahaan-yang-kantongi-izin-tambang-di-raja-ampat-beberapa-langgar-izin-lingkungan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun