Mohon tunggu...
Arina Salsabilla
Arina Salsabilla Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Tanda sejati dari kecerdasan adalah bukan pengetahuan tapi imajinasi.-Albert Einstein-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perlulah Meresapi Terlebih dahulu Makna Ilmu Fiqih!

7 Juli 2020   15:42 Diperbarui: 9 Juli 2020   09:49 2254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Assalamu'alailum Warahmatullahi Wabarakatuh🙏

Apakah perlu kita terlebih dahulu mengetahui apa itu makna ilmu fiqih??

Sangatlah perlu kita bagi umat muslim untuk lebih mendalami ilmu fiqih

Jangan terlewatkan! Yuk para pembaca... harus kita sadari bahwa fiqih  merupakan sebuah produk intelektual peradaban islam yang sangat berharga. Maka, sebelum ingin mendalami lebih banyak materi tentang ilmu fiqih yang lainnya, perlu kita ketahui terlebih dahulu apa makna dari pengertian ilmu fiqih.

Dalam artikel ini akan membahas terlebih dahulu pengertian fiqih secara bahasa, istilah, Etimologi, Terminologi, serta menurut para ulama atau ahli pada bidangnya.

1. Pengertian Menurut Bahasa atau Istilah

Fiqih menurut bahasa artinya pemahaman yang mendalam dan membutuhkan pada adanya pengarahan potensi akal. Makna pertama adalah al-fahmu al-mujarrad, yang artinya kurang lebih adalah mengerti secara langsung atau sekedar mengerti saja. Makna yang kedua adalah al-fahmu ad-daqiq, yang artinya adalah mengerti atau memahami secara mendalam dan lebih luas.

Sedangkan pengertian fiqih menurut istilah adalah sebagaimana yang telah dikemukakan oleh para fuqoha' ialah:

1. Abdul Wahab Kholaf

"Fiqih ialah ilmu tentang hukum syara' yang bersifat praktis (amaliyah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.

2. Wahbah Az-Zuhaili

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun