Mohon tunggu...
Arina Azkia
Arina Azkia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

وَلَمْ أَكُنۢ بِدُعَآئِكَ رَبِّ شَقِيًّا

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Konstitusi pada Negara Demokrasi

31 Oktober 2022   01:21 Diperbarui: 31 Oktober 2022   01:22 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konstitusi dan Indonesia

Negara Indonesia merupakan negara demokrasi. Diketahui menduduki posisi ketiga dunia setelah negara Amerika Serikat dan India. Dengan adanya dasar kontitusi Indonesia yaitu Undang Undang Dasar 1945 yang telah menjadi bukti normatif yang ada. Demokrasi sebagai pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban yang diperuntukkan bagi semua rakyat Indonesia. konsep negara demokrasi  diatur oleh hukum hukum yang ditetapkan oleh suatu negara melalui konstitusi. Dengan demikian aturan dasar penyelenggaraan negara harus disandarkan Kembali secara konsisten pada konstitusi. Konstitusi mempunyai makna keseluruhan sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara yang dikodifikasi sebagai dokumen tertulis maupun non tertulis. Kodifikasi yaitu merupakan proses pengumpulan hukum-hukum diwilayah tertentu untuk menghasilkan sebuah kitab undang-undang. Kodifikasi merupakan ciri khas negara dengan sistem hukum sipil. Konstitusi di indonesia sangat diperlukan sebagai pelindung yang menjamin hak hak konstitusioanal warga negara Indonesia. pengaruh besar faham kondifikasi mengakibatkan keharusan untuk menuliskan hukum hukum negara itu karena dianggap sangat penting dan konstitusi yang ditulis itu adalah Undang Undang Dasar. Konstitusi yang ditulis itu diatur berdasarkan jenis jenis kekuasaan yang kemudian dibentukalah Lembaga Lembaga negara.

Membahas tentang kekuasaan yang ada di dunia politik. Terdapat beberapa tingkatan mengenai kekuasaan yang ada. Kekuasaan itu harus dipisahkan dan ditempatkan secara ketat, tepat dan adil. Adil yang dimaksud sesuai pada tempatnya. Ketiga jenis kekuasaan itu meliputi: legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Pada tingkat legislatif badan deliberative bertugas membuat kuasa hukum.dan memiliki tugas dan wewenang membuat dan merumuskan Undang Undang Dasar suatu negara  Lembaga legislative memiliki beberapa nama seperti parlemen, kongres, atau majelis nasional. Contoh dari Lembaga ini meliputi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pada tingkat eksekutif melaksanakan dan menerapkan peraturan perundangan. Yang termasuk kedalam Lembaga eksekutif adalah Presiden dan Wakil presiden beserta jajaran Menteri -- Menteri yang membantunya.

Dan pada tingkat yudikatif bertugas mengawasi penerapan Undang Undang Dasar dan Hukum yang berlaku. Anggota dari pada Lembaga yudikatif adalah para hakim, jaksa, magistrat, dan sebagainya. Yang termasuk dari Lembaga yudikatif misalnya, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Menurut J.G Steenbeek suatu konstitusi berisi beberapa hal pokok, diantaranya:

  • Adanya jaminan terhadap hak -- hak asasi manusia warga negaranya
  • Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
  • Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental

Kedudukan konstitusi suatu negara menempati kedudukan yang sangat penting. Seperti sebagai dasar hukum negara karena isi dari pada konstitusi berisi aturan dan ketentuan tentang hal hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara. Selain itu konstitusi juga sebagai hukum tertinggi, sehingga aturan aturan yang terdapat dalam konstitusi secara hierarkis mempunyai kedudukan lebih tinggi terhadap aturan lainnya. Setiap negara yang memberlakukan konstitusi pasti mempunyai banyak fungsi yang telah dirumuskan dengan matang. Salah satu fungsi konstitusi di Indonesia adalah sebagai simbolik suatu negara. Yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity) dan juga sebagai rujukan identitas dan keagungan suatu bangsa (identity of nation) serta center of nation.

Nyatanya negara Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi lebih dari satu kali. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan karena faktor eksternal dan faktor internal. Keadaan politik hukum juga mengacu pada perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Ada 4 macam konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia:

  • Undang Undang Dasar (UUD) 1945 : merupakan konstitusi pertama Indonesia yang ditetapkan secara tertulis yang memuat dasar hukum negara. Undang Undang Dasar 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai Undang Undang Dasar Republik Indonesia. pada tahap ini berlangsung pada tanggal 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949
  • Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949: Pada tahun 1947 terjadi agresi belanda yang mengakibatkan terjadinya KMB yang melahirkan negara republik Indonesia serikat. Pada tahap ini terjadi pada periode 27 desember 1949- 17 Agustus 1950.
  •  Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950: Konstitusi RIS tidak berjalan lama karena terjadinya penggabungan dengan negara republic Indonesia yang akan mencapai kata sepakat untuk mendirikan Kembali negara kesatuan republic Indonesia. pada tahap ini terjadi pada periode 17 Agustus -- 5 Juli 1959.
  •  dan Kembali lagi kepada Undang Undang Dasar 1945: sesuai dengan dekrit presiden 5 juli 1959 berlakulah Kembali Undang Undang Dasar 1945. Pada tahap ini terjadi pada periode 5 juli -- sekarang.

Perubahan konstitusi mencakup dua pengertian istilah. Amandemen konstitusi, perubahan atau sisipan dari konstitusi yang asli, konstitusi yang asli tetap berlaku. Sisitem ini biasa dianut oleh negara amerika seriakat. Pembaruan konstitusi, perubahan yang dilakukan adalah konstitusi yang baru, yang tidak ada kaitannya lagi dengan konstitusi yang lama. Sisitem ini biasanya dipakai di negara seperti belanda, Perancis, dan jerman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun